Ini Alasan RUU PDP Dikembalikan Ke Kominfo
Jakarta, Cyberthreat.id- Rencana pemerintah menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sepertinya bakal memakan waktu yang cukup panjang.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menyampaikan, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP pada 14 Oktober 2019 lalu telah dikembalikan oleh Sekretariat Negara (Sekneg) kepada Kominfo.
Pasalnya masih ada beberapa pasal yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian/lembaga lain sebelum RUU tersebut dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“RUU PDP sudah dikembalikan lagi ke sini (Kominfo), ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan,” kata Johnny G Plate, di gedung Kemkominfo, Jakarta, Senin (28 Oktober 2019).
Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, ada beberapa catatan dan masukan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung terkait RUU PDP tersebut.
Antara lain Pasal 7 mengenai hak memperbaharui dan memperbaiki data pribadi, Pasal 20 mengenai perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi, Pasal 1 angka 7 mengenai definisi korporasi, Pasal 10 mengenai hak untuk mengajukan keberatan, Pasal 17 ayat 2 huruf a mengenai prinsip perlindungan data pribadi, Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian pemasangan alat pengolah data visual, serta pasal 44 mengenai pengecualian kewajiban pengendalian data pribadi.
“Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung juga meminta dipertimbangkan agar RUU PDP ini mengatur ketentuan mengenai alat bukti yang sah, termasuk alat bukti elektronik. Setelah ini, tentunya Kemkominfo akan berkoordinasi lebih lanjut dengan dua kementerian/lembaga tersebut untuk membahas pasal-pasal yang menjadi catatan dan masukan,” kata Ferdinandus.
Johnny menambahkan, setelah nantinya hal-hal yang menjadi catatan tersebut telah diselesaikan, pihaknya akan meminta kepada anggota parlemen agar RUU PDP ini bisa menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Saya pribadi akan berkoordinasi dengan parlemen. Sebab undang-undang ini tidak bisa dibuat sendiri oleh pemerintah, tidak bisa juga dibuat oleh DPR sendiri, ini adalah kerja sama pemerintah dan DPR dan ada tahapan-tahapan yang harus diikuti. Tetapi saya dengan pemerintah, tentunya melalui Kementerian Hukum dan HAM akan meminta agar RUU PDP ini diprioritaskan dalam Prolegnas, ” ujar Johnny.
Dengan latar belakang Johnny yang dulunya merupakan Anggota DPR RI, ia juga optimistis bisa melobi anggota DPR untuk mempercepat pembahasan RUU PDP.
“Kita akan bicara ke parlemen bagaimana untuk mempercepat. Saya percaya dengan sahabat-sahabat yang hebat di parlemen. Dengan komunikasi yang sudah terbangun selama ini bisa mempercepat (pembahasan) RUU ini,” tutur Johnny.