Operator Telekomunikasi Dimerger, Kominfo Tawarkan Tiga Opsi soal Frekuensi

Ilustrasi | Foto: Freepik.com

Jakarta, Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta agar operator telekomunikasi untuk segera melakukan konsolidasi.

Proses konsolidasi itu mendesak dilakukan lantaran, menurut Menteri Kominfo Rudiantara, jumlah operator saat ini terlalu banyak. Ia ingin agar jumlahnya lebih ramping agar kualitas pelayanan juga menjadi lebih baik lagi.

Dari jumlah enam operator, kata dia, idealnya cukup dua atau tiga operator saja yang beroperasi di Indonesia. Saat ini Indonesia memiliki enam operator seluler, antara lain PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), PT XL Axiata (XL), PT Indosat (Indosat), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Smartfren, dan PT Sampoerna Telekom (Ceria).

Atas kondisi itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatikan (SDPPI) Kemkominfo Ismail mengatakan, menawarkan tiga pilihan solusi terkait dengan frekuensi jika terjadi merger atau akuisisi.

Pertama, semua frekuensi yang terjadi pada saat akuisisi atau merger akan digabungkan. Selanjutnya, frekuensi tersebut akan dikembalikan lagi ke operator yang telah melakukan proses akuisisi atau merger.

Kedua, sebagian frekuensi akan ditarik atau diambil kembali oleh pemerintah, lalu dilelang kembali. Terakhir, frekuensi ditarik oleh pemerintah, tetapi kemudian ditahan dalam jangka waktu tertentu sampai dilakukan evaluasi.

“Kalau terbukti operator tersebut punya komitmen untuk berinvestasi, akan dikembalikan ke pihak yang merger tersebut. Tetapi, harganya sudah mengikuti harga yang baru, bukan harga pada saat frekuensi tersebut ditarik,” ujar Ismail.

Menurut Ismail, secara prinsip merger atau akuisisi jangan dianggap sebagai hambatan karena pemerintah menyediakan frekuensi terus-menerus. “Jangan terlalu khawatir. Karena ada frekuensi 700 Mhz, 2,6 Ghz, dan 3,5 Ghz,” ujar Ismail.

Redaktur: Andi Nugroho