Menkominfo Ingin Rampingkan Operator Telekomunikasi, Idealnya Begini!

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Foto: Dokumentasi Kementerian Kominfo

Jakarta, Cyberthreat.id – Menteri Komuniksi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan, jumlah enam operator telekomunikasi di Indonesia saat ini dinilai terlalu banyak sehingga perlu dilakukan merger atau akuisisi.

Menurut Rudiantara, dengan banyaknya operator tersebut justru berakibat pada turunnya performa keuangan operator beberapa tahun terkahir ini. “Idealnya, hanya terdapat 2-3 operator di Indonesia. Dengan demikian, performa industri tetap terjaga, kualitas layanan akan baik, dan juga akan terus bertahan ke depannya (sustainability),” kata Rudiantara dalam Talkshow dan Seminar Indonesia Technology Forum (ITF) di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Saat ini Indonesia memiliki enam operator seluler, antara lain PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), PT XL Axiata (XL), PT Indosat (Indosat), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Smartfren, dan PT Sampoerna Telekom (Ceria).

Sebagai regulator, kata dia, Kementerian Kominfo telah menyampaikan rekomendasi kepada operator untuk segera melakukan konsolidasi. Sebab, ia mengatakan, performa operator akhir-akhir ini sudah kepayahan mempertahankan kelangsungan bisnisnya.

“Pemerintah saat ini memang belum pada level memaksa. Tetapi, saya terus berusaha untuk merayu sehingga operator bisa konsolidasi,” ujar dia.

Ia mengatakan, jika masih bertahan dengan kondisi saat ini, dirinya yakin operator tidak akan untung, terlebih kualitas layanan juga bakal menurun.

“Jadi, saya melihat, kalau kondisi terus seperti ini, bukan tidak mungkin, kita akan mewajibkan operator untuk konsolidasi. Tentu dengan memperhatikan regulasi yang ada, serta kondisi industri di Tanah Air,” kata dia.

Sebelumnya, proses merger juga pernah terjadi sebelumnya antara operator XL dan Axis yang kini beranama XL-Axiata.

Untuk melakukan konsolidasi, panduan dan regulasinya sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang Telekomunikasi dan peraturan pemerintah. Disebutkan dalam UU Telekomunikasi, frekuensi adalah milik negara dan merupakan sumber daya yang terbatas. Sehingga, pemanfaatannya harus benar- benar untuk kepentingan dan kesejahteraan masayarakat.

Apabila satu operator diakuisisi oeh operator lain, operator yang diakuisi tersebut harus menyerahkan kembali frekuensi tersebut kepada negara.

“Oleh karena itu, saat ini kami sedang menyusun aturan merger dan akuisisi di sektor telekomunikasi yang lebih detail. Operator supaya jangan takut kehabisan frekuensi. Frekuensi akan seslalu ada dan kami sedang menyusun untuk mempersipakan dalam jangka waktu 10 tahun ke depan,” tegas Rudiantara.

Redaktur: Andi Nugroho