KETUA UMUM PANDI - ANDI BUDIMANSYAH
INTERVIEW – Saya Indonesia, Saya .id
Jakarta, Cyberthreat.id - Banyak masyarakat awam jika bicara tentang internet domain. Sederhananya, domain atau nama domain adalah 'alamat rumah' untuk dikunjungi agar situs bisa terbuka dan dapat diakses.
Tanpa domain, orang hanya bisa mengetikkan alamat IP server untuk mengakses situs. Ini tentu merepotkan. Sejak 2007 Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) ditunjuk pemerintah sebagai distributor untuk masyarakat Indonesia yang punya website dengan domain .id.
Hingga kini pertumbuhan jumlah domain .id terus meningkat. PANDI menyatakan rata-rata pertumbuhan penggunanya 12 sampai 20 persen setiap tahun, sementara pengguna .id tidak saja tumbuh di Indonesia, tapi terus merambah hingga luar negeri.
Ketua umum PANDI Andi Budimansyah menyatakan domain .id ibarat berkah bagi Indonesia. Ia mengimbau warga negara Indonesia berlomba-lomba membuka situs menggunakan domain .id sebelum diambil pihak lain.
PANDI telah mencatatkan sekitar 311 ribu pengguna domain .id yang tersebar dari Indonesia hingga Eropa dan Amerika. Andi menyebut Indonesia harus bersiap menghadapi tantangan dan keuntungan dari semakin banyaknya pengguna domain .id.
Salah satunya perselisihan nama domain .id. Kepada Cyberthreat.id Andi menuturkan bagaimana PANDI bertindak jika terjadi perselisihan nama domain. Wawancara dilakukan di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Kamis 25 April 2019.
Berikut petikan wawancaranya:
Bisa anda jelaskan apa itu PANDI?
PANDI adalah Pengelola Nama Domain Internet Indonesia. Nama domain Indonesia itu apa? Nah, nama domain Indonesia itu adalah .id. Bentuk badan hukum PANDI adalah perkumpulan yang belum ada UU-nya, tapi di atur di Stadsblad 1861 zaman Belanda. Sampai saat ini UU Perkumpulan masih UU yang belum masuk prolegnas di DPR.
PANDI adalah perkumpulan non-profit. Artinya para pendiri tidak boleh mengambil deviden atau profit seperti halnya di PT. Jadi semua pendapatan yang didapatkan dari penjualan nama domain dikembalikan untuk operasional PANDI mulai dari gaji karyawan sampai kegiatan sosialisasi.
Keanggotaan PANDI seperti apa?
Saat ini anggota PANDI berjumlah 25 orang. Terdiri dari 13 orang pendiri kemudian ditambah tiga golongan representasi. Ada representasi pemerintah 5 orang, representasi akademisi dan representasi penyelenggara jasa internet. Penyelenggara jasa internet ini bukan hanya ISP tapi termasuk operator dan penyelenggara lain yang berhubungan dengan internet.
Domain .id memang diatur di UU ITE pasal berapa saya lupa persisnya, tapi soal nama domain. Di situ disebutkan nama domain memang diperuntukkan bagi individu atau badan hukum dalam dan luar negeri. Dengan demikian domain .id memang dimungkinkan dipakai pengguna di luar negeri.
Bagaimana bisa PANDI yang mengurus domain ini?
PANDI disebut sebagai registri yang mengatur distribusi dan penjualan nama domain. PANDI menerima delegasi internasional sebagai registri yang bertanggung jawab mengelola kebijakan pendaftaran nama domain. Mulai dari syarat-syaratnya, harga dan sebagainya. PANDI juga mengelola domain name server (DNS) yang merupakan server aplikasi yang memungkinkan seorang yang sudah mendaftarkan nama domain lalu menggunakannya atau bisa diakses. DNS itu seperti buku telepon.
PANDI sebagai registri bertugas mendelegasikan distribusi nama domain ke registrar. Registrar itu semacam distributor domain. Registrar ini dibagi dua bagian dalam dua peraturan Kominfo. Pertama, ada registrar nama domain instansi. Kedua, registrar non-instansi.
Registrar instansi contohnya .go.id yang diperuntukkan instansi pemerintah. Ada lagi desa.id namun Kominfo yang saat ini mengelola nama distribusi instansi ini. Selain Kominfo distribusi domain juga dimiliki Mabes TNI yang khusus mengelola domain .mil.id. Itu domain untuk militer dimana Mabes TNI yang menurunkannya ke bawah untuk AD, AU dan AL.
Registrar non-instansi untuk swasta?
Ya, betul. Saat ini registrar instansi berjumlah 18 yang di dalamnya terdiri dari PT yang melakukan distribusi domain. Registrar ini memungkinkan memiliki reseller. Jadi susunannya begini, tadi tadi ada registri, di bawahnya ada registrar lalu di bawahnya lagi reseller.
Di bawah reseller masih ada pengguna nama domain yang disebut registran. Nah, registran boleh punya reseller tapi umumnya jarang. Biasanya registran non instansi punya reseller juga untuk mendistribusikan domainnya ke seluruh dunia.
Pengguna domain .id terus meningkat. Bagaimana PANDI menangani perselisihan nama domain ini?
Memang ada di dalam PP no 82 tahun 2012 yang menyebutkan amanah kepada PANDI untuk menyelesaikan perselisihan nama domain. Kalau bicara internet resources ada dua yakni IP dan domain. Nah, kalau IP tidak ada perselisihan yang memperebutkan address-nya karena itu IP diberikan nomor lalu digunakan.
Kalau domain sangat banyak berselisih yang umumnya terjadi karena kesesuaian merek yang digunakan. Sebuah nama domain itu sifatnya unik dan hanya ada satu. Misalnya Garuda.id hanya ada satu. Artinya Garuda Indonesia atau kacang merek Garuda tentu juga berhak terhadap domain tersebut. Ini perselisihan kan. Nah, PANDI ditugaskan pemerintah menyelesaikan perselisihan nama domain.
Bagaimana caranya menyelesaikan perselisihan nama domain?
PANDI membuat hukum acara dan prosedur kebijakan bagaimana cara berselisih. Harus ada pihak yang keberatan dan punya legitimate interest. Misalnya ada yang keberatan memakai nama garuda.id. Nah, orang yang bisa menggugat adalah orang yang punya legitimate interest. Kalau yang keberatan tidak punya merek Garuda atau tidak punya PT dengan nama Garuda, maka dianggap tidak berhak memperselisihkan. Itu legitimate interest.
Pihak yang memiliki legitimate interest dan keberatan dipersilakan mengajukan keberatan ke PANDI lalu mengikuti hukum acara yang kami buat. Nanti ada biaya yang harus dibayar. Setelah itu mereka bisa memilih panel. Mau menggunakan satu panel, tiga panel atau bahkan lima panel.
Bagaimana panel ini bekerja?
Masing-masing panel memiliki konsekuensi terhadap biaya yang harus dikeluarkan. Semakin banyak panel, makin besar biayanya. Panel terdiri dari para ahli yang membantu PANDI dalam menyelesaikan perselisihan nama domain. Panel itu terdiri dari akademisi, ahli hukum hingga konsultan merek.
Setelah mengajukan keberatan tentu akan diberikan kesempatan termohon mengajukan sanggahannya. Sanggahan disampaikan secara online kepada sekretariat PANDI yang diteruskan ke panelis yang dibentuk PANDI tadi. Panelis ini akan melakukan penilaian lalu memutuskan siapa yang berhak atas nama domain tersebut.
Sengketa di persidangan?
Bukan. Seluruh proses penyelesaian sengketa dilakukan secara online karena PANDI sudah menetapkan online dispute resolution. Apapun keputusan panel akan dilaksanakan oleh PANDI. Misalnya panel memutuskan domainnya dialihkan ke pemohon, maka PANDI akan tunduk dan melakukan eksekusi melalui registrar.
Redaktur: Arif Rahman