Ini Konsekuensi Seluruh Instansi Jika UU Kamsiber Berlaku

Logo BSSN. Foto: bssn.go.id

Jakarta, Cyberthreat.id – Jika Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (UU Kamsiber) telah berlaku, standardisasi keamanan siber seluruh instansi/lembaga di Indonesia harus mengikuti standar yang ditetapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Setelah standardisasi itu diberlakukan, BSSN akan menjadi lembaga bertanggung jawab melakukan pemantauan setiap instansi/lembaga.

“Pemantauan akan dilakukan dalam bentuk audit dan sertifikasi langsung,” ujar Sekretaris Utama BSSN, Syharul Mubarak, saat ditemui Cyberthreat.id  dalam Seminar Nasional bertajuk Eksistensi dan Peningkatan Peran Sandi di Era Siber di Gedung BSSN, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Saat ini, BSSN sedang menyusun Sistem Manajemen Pengamanan Indonesia (SMPI) yang menjadi dasar acuan berkaitan audit dan sertifikasi. “SMPI inilah yang menjadi standar bagi seluruh penyelenggara institusi dalam pengamanan informasi,” ujar dia.

Tiga Hal Utama

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam keamanan informasi di ruang siber, Syahrul mengatakan, ada tiga sektor penting yang menjadi proritas, yaitu lembaga pemerintahan, publik, dan infrastruktur informasi kritis nasional.

Untuk melindungi ketiga sektor itu, menurut dia, perlu kerja sama antarlembaga agar tercipta suatu sinergi. “Tanggung jawab keamanan (di institusi/lembaga memang, red) menjadi otonami masing-masing lembaga,” kata dia.

“Tapi, ada institusi yang bertanggung jawab soal keamanan secara nasional. Nah, terkait keamanan informasi itu milik BSSN. BSSN akan mengoordinasikan semua kegiatan-kegiatan berkaitan dengan keamanan siber tadi,” ujar Syharul.

Selain itu, dalam penerapan sistem e-goverment, BSSN juga memiliki kewajiban mengamankan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Semua jaringan pemerintahan itu akan dibuat sistem keamanan yang terintegrasi. Jadi semua yang terkait keamanannya tanggung jawab BSSN,” ujar dia.

Namun begitu, ia mengatakan, kunci keberhasilan program tersebut tidak hanya di pundak BSSN, tapi tetap perlunya hubungan yang sinergis antarlembaga.

Redaktur: Andi Nugroho