Janji Kepala BSSN Soal RUU Kamsiber

Kepala BSSN Djoko Setiadi saat konferensi pers di CyberFest 2019 di Jakarta, Sabtu (27/4/2019). Cyberthreat.id | Rino

Jakarta, Cyberthreat.id – Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi berjanji bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber yang saat ini masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat disahkan tahun ini.

Djoko memberi ancar-ancar pengesahan RUU tersebut setidaknya sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI yang baru pada 20 Oktober 2019.

“Kita buktikan, sebelum pelantikan presiden yang baru nanti sudah ada Undang-Undang Keamanan (dan Ketahanan) Siber. Ini adalah tekadnya kepala BSSN, berjanji sebelum pelantikan presiden nanti sudah ada undang-undang,” ujar Djoko dalam seminar nasional bertajuk Eksistensi dan Peningkatan Peran Sandi di Era Siber di Gedung BSSN, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Djoko juga mengharapkan kelak setelah undang-undang tersebut terbit, anggaran mengenai keamanan dan ketahanan siber berada di tangan BSSN. Mengenai anggaran tersebut, ia segera membahasnya bersama presiden dan menteri koordinator terkait.

Sementara itu, Sekretaris Utama BSSN, Syahrul Mubarak, mengatakan, terbitnya UU Keamanan dan Ketahanan Siber kelak juga mempengaruhi tugas dan kewenangan BSSN. Saat ini, Syahrul menjelaskan, tugas dan kewenangan BSSN berdasarkan peraturan presiden (perpres).

“RUU ini merupakan RUU inisiatif DPR, jadi bukan pemerintah yang menyusun. Sekarang masih dibahas, nanti setelah selesai diserahkan ke pemerintah, lalu pemerintah akan membuat daftar inventaris masalah (DIM) dan dikirim kembali ke DPR untuk dibahas bersama-sama,” ujar dia.

Ia mengharapkan, dengan adanya undang-undang tersebut mampu menumbuhkan kolaborasi tiap unsur dan elemen terkait dengan keamanan siber. Karena dalam menciptakan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia, menurut dia, membutuhkan kerja sama berbagai pihak.

Redaktur: Andi Nugroho