Pemda Se-Indonesia Diminta Percepat Implementasi SIPD

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, saat menggelar sosialisasi SIPD di Jakarta, Selasa (15 Oktober 2019)

Jakarta, Cyberthreat.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, meminta Pemerintah Daerah segera mempercepat implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Arahan itu sesuai Permendagri No. 70 Tahun 2019 yang sekaligus mencabut Permendagri No. 98 Tahun 2018 tentang SIPD.

"Hal yang perlu diperhatikan pada seluruh daerah, baik itu provinsi, kabuaten/kota menyiapkan langkah-langkah mendorong percepatan impelementasi Permendagri yang telah diterbitkan (SIPD)," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (15 Oktober 2019).

SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah serta sistem pemerintahan daerah lain.

Tjahjo mengatakan, penerapan SIPD harus secepatnya serta dilakukan tepat waktu dan tepat guna karena merupakan bagian dari perencanaan pembangunan berbasis elektronik.

"Kami minta seluruh Pemda untuk secara tertib dan tepat waktu untuk menggunakan aplikasi SIPD sebagai platform menyampaikan dukungan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang berbasia elektronik," ujarnya.

SIPD, kata Tjahjo, sudah terintegrasi antara informasi keuangan daerah yang berhubungan dengan sinkronisasi dan harmonisasi rencana pembangunan dan keuangan daerah.

Kondisi itu, ujar dia, menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah.

"Arah Pak Jokowi jelas untuk membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif dan efisien, mempercepat reformasi birokrasi dalam upaya untuk memperkuat otonomi daerah," kata Tjahjo.