UU ITE Bersinergi dengan UU Kamsiber
Jakarta, Cyberthreat.id - Kepala Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi, menyebut UU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamsiber) bisa saling sinergi dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di dalam penerapannya.
UU Kamsiber, kata dia, fokus ke arah keamanan yang jauh lebih holistik tentang penggunaan siber dalam skala nasional. Sedangkan UU ITE bicara holistik tentang penggunaan konteks semua aspek hukum seperti pidana, perdata, hukum administrasi dan seterusnya.
Bahkan UU ITE tidak mencantumkan satupun frasa keamanan siber (cybersecurity) di dalamnya.
"UU Kamsiber masih dalam pembahasan internal dan terlalu prematur kalau diberikan pendapat sekarang, tapi keduanya ada tautan sehingga nanti akan sinergi," kata Teguh usai diskusi bertajuk Kejahatan Siber di Jakarta, Senin (29/04/2019).
Jika disahkan UU Kamsiber menempatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai leading sector. Teguh mengatakan overlapping (tumpang tindih) bisa terjadi selama pembahasan RUU Kamsiber yang ditautkan dengan UU ITE tersebut.
Salah satu contoh tumpang tindih adalah tentang pemidanaan. Ada jenis-jenis pidana yang di UU Kamsiber lebih pas atau disesuaikan dengan bidang yang ada di UU ITE.
"Misalnya konteks ekonomi digital di dalam UU ITE disempurnakan konteks keamanan ekonomi digital di UU Kamsiber," ujarnya.
Tenaga ahli Baleg DPR Widodo mengatakan dimensi pertahanan dan keamanan saling mengisi di RUU Kamsiber. TNI maupun Polri harus bergandengan dan berkolaborasi, tapi tetap yang dikedepankan sipil dan HAM.
"Sehingga ada frasa cyber army karena menyangkut hajat hidup orang kemudian keamanan siber dalam rangka menjaga NKRI dari hal yang destruktif," kata Widodo.