Lagi, OJK Jaring 133 Penyelenggara Fintech P2P Ilegal
Jakarta, Cyberthreat.id – Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengatakan, hingga awal Oktober 2019 OJK menindak 133 entitas ilegal dari pelaku fintech kategori peer to peer (P2P) lending (pinjaman uang)
"Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech P2P lending ilegal ini. Jadi, kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya," kata Tongam dalam situs web OJK yang diakses Jumat (11 Oktober 2019).
Satgas saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jakarta untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech P2P lending ilegal.
Pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas P2P lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan ilegal, yaitu
- Mjasa Syariah milik Kospin Jasa
- Shopintar milik PT Karya Widura Utama
- Komputerkitcom milik LuckyNine Apps
- Smartech milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan
- Mentimum milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur
Dengan ditemukan 133 entitas ilegal tersebut, total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi dari Januari hingga awal Oktober ini sebanyak 1.073 entitas. Jika dihitung sejak 2018 hingga awal Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.
Cryptocurrency ilegal
Satgas juga menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,” kata Tongam.
Dari 27 entitas tersebut antara lain:
- 11 Trading Forex tanpa izin;
- 8 investasi cryptocurrency tanpa izin;
- 2 multi level marketing tanpa izin;
- 1 travel umrah tanpa izin;
- 5 investasi lainnya.
Sepanjang 2019, ada 250 entitas kegiatan usaha tanpa izin yang dihentikan OJK karena berpotensi merugikan masyarakat.
Gadai ilegal
Sementara itu, Satgas juga menemukan 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK, tapi telah beroperasi. Sebanyak 13 usaha berdomisili di Jawa Tengah, sedangkan sembilan usaha di Sumatera Utara. Pada September lalu Satgas juga telah menemukan 30 entitas gadai ilegal. Total sepanjang 2019 ini ada 52 entitas gadai ilegal