Bawaslu Siapkan Pelatihan Siwaslu untuk Pilkada 2020

Ilustrasi Siwaslu

Jakarta, Cyberthreat.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mulai mempersiapkan pengawasan untuk Pilkada 2020. Salah satu tahapannya adalah mempersiapkan literasi digital untuk para pengawas yang akan menggunakan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu).

Aplikasi Siwaslu adalah perangkat digital yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilu.

Siwaslu digunakan untuk mengawasi dokumentasi C1 plano atau hasil penghitungan suara sehingga digitalisasi ini akan menghemat waktu. Sayangnya "gong" Siwaslu saat Pemilu serentak 2019 tidak terlalu didengar publik karena kehebohan Situng KPU.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, pelatihan dan literasi digital bagi para pengawas amat penting karena segala regulasi teknis dan perangkat teknis Pilkada harus diimbangi pengawasannya.

"Waktu Pemilu (2019) kemarin kami imbangi Situng dengan Siwaslu. Pastinya, kami akan memberikan pelatihan (Siwaslu) kepada para pengawas untuk Pilkada (2020) nanti," kata Mochamad Afifuddin kepada Cyberthreat.id, Kamis (11 Oktober 2019).

Bawaslu juga menyediakan sarana pemantauan untuk masyarakat lewat aplikasi Gowaslu sejak Pilkada 2016. Masyarakat bisa berpartisipasi dan berhubungan dengan pengawas di daerah masing-masing lewat Gowaslu. Sayangnya "gong" Gowaslu juga tidak terlalu nyaring saat Pemilu 2019 lalu.

"Siwaslu kan hanya dapat diakses oleh penyelenggara, kalau buat kanal pelaporan masyarakat bisa lewat Gowaslu," ujarnya.

Gowaslu dapat dengan mudah dan cepat dijangkau oleh pemantau, masyarakat dan pemilih. Aplikasi ini dapat diunduh lewat smartphone melalui playstore dengan melengkapi persyaratan yang diminta.

Untuk literasi digital bagi para pengawas, Mochamad Afifuddin mengatakan belum bisa memastikan detail teknis. Alasannya karena saat ini belum ada Peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi dasar penyusunan Perbawaslu.

"Jadi kami juga menunggu kepastiannya sambil menimbang regulasinya."

Pilkada 2020 akan berlangsung di sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Diantara tahapan Pemilu/Pilkada yang melibatkan infrastruktur digital seperti verifikasi faktual dan verifikasi administrasi secara online oleh KPU yang kemudian diawasi Bawaslu.