Asosiasi Fintech Minta RUU PDP Segera Disahkan
Jakarta, Cyberthreat.id – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong kepada pemerintah untuk segera menerbitkan dua undang-undang yaitu UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Fintech.
Kepala Bidang kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede, mengatakan, kehadiran dua UU tersebut sangat penting dalam menyikapi perkembangan industri fintech yang semakin pesat.
“UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Fintech merupakan dua hal yang sangat penting. Dengan adanya UU tersebut akan melindungi industri dan para konsumen produk fintech itu sendir,” ujar dia di Jakarta, Selasa (8 Oktober 2019).
"Di perbankan, asuransi, pasar modal, ada undang-undangnya, fintech saja yang belum ada.”
Berkaitan banyaknya fintech ilegal yang beredar di masyarakat, Tumbur mengingatkan kepada masyarakat untuk teliti sebelum menggunakan layanan fintech yang hanya terdaftar di Otortias Jasa Keuangan dan anggota AFPI.
Baru-baru ini Satgas Waspada Investigasi OJK menemukan 133 entitas Fintech P2P lending ilegal. Total sejak pengawasan hingga awal Oktober 2019. Sejak 2008 hingga Oktober 2019, OJK telah menangani fintech ilegal sebanyak 1.477 entitas.
“Hal yang paling sulit adalah memang literasi. Kami giat lakukan adalah literasi dulu dalam hal teknologi, sambil kami ingatkan kesadaran soal privasi dan perlindungan data pribadi, setelah itu penetrasi kita akan semakin besar,” kata dia.
Ia menegaskan AFPI terus melakukan perbaikan sistem dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan dan juga perlindungan bagi konsumennya. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya kode etik, komite etik, dan saluran pengaduan konsumen.
Untuk keamanan dari platform fintech, ia mengungkapkan sudah ada standar yang ditetapkan dan setiap anggota wajib mengikuti standar yang ditetapkan OJK dan AFPI.
Saat ini AFPI sedang fokus untuk menjangkau sektor UMKM sejumlah 40 juta, yang sama sekali belum terjaungkau oleh pihak bank.
Berdasarkan hasil kajian AFPI bersama dengan Indef, fintech P2P lending telah memberikan kontribusi sebesar Rp 60 triliun atau setara US$ 4,5 miliar terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia. Kehadiran fintech lending juga diklaim akan menambah lapangan pekerjaan baru, khususnya untuk pengembangan UMKM hingga 177.000 orang pada akhir 2019.
Redaktur: Andi Nugroho