RUU Kamsiber, Tata Kelola Baru dalam Pemerintahan Indonesia
Jakarta, Cyberthreat.id - Tenaga ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR, Widodo, mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamsiber) yang kini di godok merupakan tata kelola baru dalam pemerintahan Indonesia.
UU yang mengatur ruang siber, kata dia, merupakan regulasi lintas sektor, lintas bidang, lintas lembaga dan lintas Kementerian. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai leading sector bertugas sebagai koordinator dan kolaborator.
BSSN juga akan menghadapi resistensi kelembagaan hingga ego sektoral yang tinggi. Menurut Widodo, menjadi leading sector artinya bekerja bareng dengan cara menjalankan tata kelola manajemen masing-masing secara sektoral namun secara nasional memerlukan arahan.
"Jadi BSSN tinggal kontak-kontak saja untuk mensinergikan. Negara melindungi warga negara termasuk tata kelola pemerintahan dan sistemnya," kata Widodo kepada Cyberthreat, Minggu (28/04/2019).
Widodo mengatakan respon masyarakat terhadap RUU Kamsiber sangat positif. Alasannya karena sudah menjadi kebutuhan mendesak sementara banyak negara sudah sangat protektif mengontrol keamanan sibernya.
Sistem yang Lebih Besar
Widodo mengatakan UU Kamsiber juga akan menjadi sebuah sistem yang lebih besar. Masyarakat jangan melihat UU Kamsiber sebagai keputusan politik semata, tapi harus dipahami ruang lingkupnya dan ruang yang akan diatur.
Misalnya RUU Kamsiber berkorelasi dengan undang-undang data pribadi atau pun undang-undang penyadapan. Wilayahnya bisa saja masuk korporasi, data-data keamanan negara hingga perekonomian nasional.
Selama ini, kata dia, pemerintah cenderung abai dengan sistem informasi maupun keamanan data. Widodo menyontohkan bagaimana setiap pembentukan sistem informasi pemerintah dari pusat maupun daerah kerap kali melibatkan pihak ketiga.
"Ketika project selesai pihak ketiga pamit dan tidak terjadi transfer knowledge, sementara aspek data dan keamanan terlupakan. Padahal harus ada proteksi dan preventif dari segala ancaman, insiden dan serangan."
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi tingkat tinggi dengan BSSN sebagai pihak yang nantinya ditunjuk sebagai leading sector.
Menurut dia, Kominfo dan sejumlah lembaga lainnya hanya sebagai pendukung. Indonesia, kata dia, memang sudah sangat membutuhkan regulasi yang mengatur ruang siber nasional.
"Ketika semua sudah terkoneksi dan informasi sangat cepat sehingga hidup jadi lebih mudah, tapi di sisi lain ancaman makin meningkat," ujar Semuel.
"Leading sector keamanan siber, keamanan informasi adalah BSSN. Secara keseluruhan BSSN yang bisa bekerja sama dengan pihak manapun untuk menjalankan tugasnya."
Juru bicara BSSN Anton Setiyawan mengatakan pihaknya terus memberikan masukan ke DPR. Poin-poin yang diberikan diantaranya ketahanan, keamanan, kerja sama internasional, tata kelola, pembangunan dan kapabilitas.
"Kalau pembahasan pasal demi pasal kami serahkan ke DPR termasuk implementasinya," ujar Anton.