Dirjen Aptika: Ada Lapangan Kerja Baru Jika UU PDP Berlaku
Jakarta, Cyberthreat.id - Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyebutkan bakal ada lapangan kerja baru jika Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan.
Saat ini Rancangan UU PDP sudah selesai dan tinggal dikirim ke Presiden RI dan DPR RI untuk disinkronisasi. Semuel menyebut semua kendala sudah clear termasuk definisi tentang data pribadi hingga cara memproses dan mengontrol data tersebut.
"Ke depan kalau ada UU PDP, maka setiap perusahaan diminta memiliki petugas data protection officer atau DPO," kata Semuel di sela acara CyberFest BSSN 2019 di Jakarta, Minggu (28/04/2019).
DPO, kata dia, merupakan orang-orang yang bertanggung jawab memastikan tidak ada pelanggaran terhadap data-data pribadi. Perusahaan yang melakukan kegiatan data controller maupun data processor sangat disarankan menyediakan DPO.
UU PDP nantinya akan mengatur bagaimana menyimpan data, bagaimana mengirimnya serta semua kegiatan yang menyangkut keamanan data.
Baca: ELSAM: Potensi Kebocoran Data di Indonesia Cukup Tinggi
Kalau pun sebuah perusahaan tidak bersedia membuka lapangan pekerjaan sebagai DPO, Semuel mengatakan tidak ada hukuman. Namun, ia mengingatkan terdapat konsekuensi jika terjadi pelanggaran.
Terlebih, keamanan data sudah menjadi kebutuhan dan tren dunia.
"Kalau perusahaan tidak mau, ya tidak apa-apa, tapi tetap harus bertanggung jawab kalau terjadi apa-apa. Kalau bisa punya DPO lebih dari satu, tapi memang tergantung besarnya," ujarnya.
Mengenai konten UU PDP, Semuel mengatakan akan saling mencocokkan dengan sejumlah UU serupa di dunia terutama General Data Protection Regulation (GDPR) milik Uni Eropa.
GDPR merupakan regulasi yang mengatur sekaligus memproteksi data-data milik warga Uni Eropa.
Salah satu yang krusial adalah terkait penalti 4 persen terhadap global revenue perusahaan yang melakukan pelanggaran. Menurut Semuel, UU PDP nantinya tetap akan mendukung perusahaan nasional milik anak bangsa.
"UU PDP yang ada di dunia semuanya hampir mirip, tapi kalau diperhatikan ada 10 persen adjustment terhadap lokal karena basic-nya sama dan tujuannya sama yaitu perlindungan data pribadi," tegasnya.