DIM Belum Diserahkan Pemerintah, Pembahasan RUU KKS Molor
Jakarta, Cyberthreat.id- Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (Pansus RUU KKS) Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, pembahasan mengenai RUU KKS bisa ditunda ke periode berikutnya, masa bakti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2019-2024.
Salah satu alasannya, karena pemerintah belum menyerahkan Daftar Inventaris Masaalah (DIM) yang menjadi salah satu objek dari RUU KKS tersebut.
“Iya besok, Jumat, (27/9), rapat pansus sibernya. Posisi, lagi menunggu DIM dari pemerintah, sebagai syarat dalam UU pembentukan UU, untuk bisa di carry over di periode berikut, 2019-2024,” kata Bobby melalui pesan singkat, Kamis, (26 September 2019).
Menurut Bobby, draft RUU KKS memiliki keumungkinan untuk bisa berubah. Hal itu terjadi, kalau sudah menerima DIM dari pemerintah serta pertemuan lanjutan antara pemerintah dan Pansus RUU KKS.
“Nanti ada perdebatan di situ. Jadi, nanti apa yang ada dalam draft tersebut bisa berubah, setelah kita lakukan pembahasan nanti,” ujar pria yang juga merupakan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar tersebut.
Sebelumnya, melalui akun Twitter pribadinya, Direktur Eksekutif Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, mencuit tentang beberapa kejanggalan RUU yang mengatur tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tersebut.
“Jika RUU KKS disahkan hari Senin, 30 September 2019 ini akan pecahkan rekor pembuatan UU tercepat di Indonesia. Lebih cepat dari UU KPK. Dibuat hanya dalam 5 hari!” cuit Damar.
Secara garis besar, menurut SAFEnet, ada empat isu utama yang patut mendapat perhatian publik, yakni berpotensi mengancam privasi dan kebebasan berekspresi, membatasi perkembangan teknologi yang melindungi hak asasi, menghalangi kapasitas individu dalam meningkatkan keamanan siber, dan minim partisipasi multistakeholder.