Asosiasi Fintech Komitmen Lindungi Data Konsumen

Ilustrasi | Foto: Cyberthreat/Faisal Hafis (M)

Jakarta, Cyberthreat.id – Tiga asosiasi pelaku usaha layanan teknologi finansial (fintech) meneken kode etik bersama (code of conduct). Mereka antara lain, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia(AFSI).

Ketua umum AFSI, Ronald Yusuf Wijaya, mengatakan sinkronisasi kode etik ini dilakukan untuk menguatkan satu sama lain dan meningkatkan kepercayaan para konsumen yang menggunakan layanan fintech.

Sejauh ini sudah ada sejumlah pelaku usaha fintech yang dikenai sanksi dan dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan karena melanggar regulasi dan kode etik.

Ketua Umum AFPI, Adrian Gunawan, mengatakan, penandatanganan kode etik bersama tersebut salah satunya untuk perlindungan data konsumen.

Ia menceritakan tentang sejumlah fintech nakal yang mengakses data contact konsumen. “Ada 400 fintech ilegal [yang telah dikenai sanksi]. Mereka sembarangan mengakses data contact,” ujar Adrian dalam jumpa pers di acara “Indonesia Fintech Summit and Expo 2019” di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (24 September 2019).

Untuk sanksi bagi pelaku fintech yang nakal bergantung pada bentuk pelanggarannya dan hal itu dilakukan oleh Komite Etik masing masing asosiasi.

Ia mengharapkan, pelaku usaha fintech lending di Indonesia bisa beoperasi secara berkualitas. Ia menilai tak menjadi persoalan jika pelaku usaha fintech di Indonesia hanya 100-150 unit. “Selama bisa dipastikan bahwa fintech yang beroperasi itu berkualitas,” kata dia.

“Karena pemahaman masyarakat Indonesia masih terbatas dengan fintech dan secara umum yang namanya literasi keuangan Indonesia kan masih sangat terbatas. Tidak semua masyarakat Indonesia memahami baik dengan produk layanan keuangan,” kat Adrian.

Komitmen

Terpisah, Fintag, sebagai salah satu pemain fintech di Indonesia, juga berkomitmen pada penguatan keamanan data konsumen.                                           

Fintag merupakan salah satu marketplace permodalan yang fokus pada UMKM di bidang maritim dan perikanan. Fintag berdiri sejak 2016 dan berkantor di Jakarta.

Bussines Development Fintag, Mulyadi, mengatakan, data adalah hal yang sangat berharga. Maka dari itu, “Jika ada celah keamanan (bug) kami langsung lakukan patch  (penambalan), dan kami tidak membuka data kepada siapa pun yang tidak memiliki kewenangan,” ujar Mulyadi.

Tak hanya itu Fintag juga berkomintmen mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dengan menerapkan sistem yang ketat bagi para calon pemberi modal pinjaman.

“Kami dari Fintag selalu mengawasi dan mengenali siapa calon lender kami. Mulai dari siapa dia, dapat dari mana sumber penghasilannya, dan untuk apa. Kalau tidak jelas walaupun jumlah dana besar, kami tidak terima,” ujar dia.

Saat ini Fintag baru tersedia di web dan sedang dikembangankan dalam versi aplikasinya. Menurut Mulyadi untuk mengenalkan layanan kepada nelayan ada beberapa kesulitan. Para nelayan banyak yang kesulitan menguasai teknologi dan juga proses pengajuan kelengkapan dokumen persyaratan.

“Berkaitan dengan hal tersebut, Fintag menyediakan agen Fintag yang membantu para nelayan mengajukan kredit dan juga memberikan literasi kepada para nelayan,” kata dia.

Ke depan, Fintag juga ingin menyentuh sektor pertanian, pariwisata, dan industri kreatif.

“Untuk saat ini kami ada di daerah, di antaranya Aceh, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Jawa Barat. Kami benar benar ke daerah, dan kami ingin mencairkan dana ke daerah-daerah yang belum tersentuh oleh perbankan,” kata dia.

Redaktur: Andi Nugroho