Terungkap, Kenapa Harus Ada Regulasi IMEI
Jakarta,Cyberthreat.id- APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia) mencatat, kerugian negara akibat peredaran ponsel ilegal (Black Market/BM) diperkirakan mencapai Rp 2,8 Triliun per tahun.
Bahkan, pada 2018 saja, sebanyak 20% dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia pada 2018 adalah ilegal.
Atas dasar itu, pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerbitkan regulasi terkait International Mobile Equipment Identity (IMEI). Hal itu, untuk mencegah, kerugian negara akibat peredaran ponsel ilegal.
Asosiasi Telekomunikasi Seluer Indonesia (ATSI) pun mendukung penuh upaya pemerintah untuk menerbitkan regulasi tersebut.
Wakil Ketua ATSI Merza Fachys mengungkapkan, wacana terkait regulasi IMEI ini sudah bergulir sejak 2010. Namun, karena belum urgensi untuk diregulasikan, maka baru sekarang wacana itu akan direalisasikan.
“Salah satu poin penting, mengapa regulasi IMEI ini dibuat, karena adanya kerugian negara terkait ponsel ilegal yang mencapai Rp 2,8 triliun per tahun. Oleh karena itu, sebagai operator telekomunikasi, kita mendukung penuh upaya itu,” kata Merza, saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa, (24 September 2019).
Namun, Merza meminta, supaya pemerintah tidak membebankan operator, terkait hal-hal yang tidak menjadi koridor atau tupoksi dari operator telekomunikasi.
“Tetapi, yang kami harapkan, supaya kami bekerja hanya sesuai dengan koridor yang bisa kami lakukan. Kami minta, supaya tidak dibenankan dengan hal-hal yang bukan tupoksi kami,” tutur Merza.
Sebagai informasi, IMEI adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. Kode IMEI yang diterbitkan oleh GSMA terdiri dari 14 hingga 16 digit. Pengguna bisa mengecek nomor IMEI dengan dial *#06#.
Nomor IMEI ini juga bukan sekadar identifikasi perangkat untuk keperluan dagang, tapi juga untuk keamanan ponsel yang dipakai.