Soal Regulasi IMEI, Ini Usulan ATSI
Jakarta, Cyberthreat.id- Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) mendukung penuh regulasi mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang digagas oleh pemerintah. Namun, regulasi tersebut sebaiknya bersifat preventif, bukan korektif. Sehingga, tidak menyebabkan kerugian bagi stakeholder lainnya.
“ATSI konsisten mengusulkan bahwa regulasi ini sebaiknya bersifat preventif dan bukan korektif, sehingga tidak menyebabkan kerugian kepada semua pihak yang terkait yaitu operator seluler, pelaku usaha dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi termasuk hak terlindunginya data dan identitas pribadi pelanggan,” kata Ririek Adriansyah, Ketua Umum ATSI saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, (24 September 2019).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ATSI mengusulkan sepuluh poin utama, yang hendaknya menjadi perhatian pemerintah, sebelum menerbitkan regulasi IMEI tersebut.
Pertama, mengusulkan agar regulasi terkait Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui IMEI, hanya diberlakukan untuk perangkat seluler baru.
Adapun terhadap alat dan/atau perangkat eksisting tidak diwajibkan untuk registrasi ke Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI dan tidak dilakukan pemblokiran.
Kedua, mengingat bahwa inisiatif ini bukan merupakan kewajban dalam lisensi operator seluler, maka pengadaan investasi sistem EIR (Equipment Identity Register), tidak dibebankan seluruhnya kepada operator telekomunikasi.
Ketiga, terkait dengan objektif pemerintah untuk pengendalian alat dan/atau perangkat seluler dan untuk proteksi data operator seluler, maka operator seluler akan mendapatkan data IMEI legal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan sistem pengendali alat dan/atau perangkat yang menggunakan IMEI.
Keempat, mengusulkan agar Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI dibangun secara redundancy untuk sistem proteksi sehingga dapat mengatasi potensi Single Point Of Failure (SPOF).
Kelima, mengusulkan agar Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI yang menjamin pelanggan untuk dapat memilih operator pilihannya.
Keenam, mengusulkan agar regulasi pengendalian alat dan/atau perangkat seluler melalui IMEI tidak diberlakukan bagi Inbound Roamer.
Ketujuh, sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, operator seluler akan memproses pelaporan perangkat seluler yang hilang atau dicuri sehingga tidak disalahgunakan oleh pengguna lain, dan data tersebut akan diteruskan ke sistem pengendali.
Kedelapan, merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan kesepakatan kerja sama dengan GSMA terkait dengan alokasi IMEI dengan Type Allocation Code (TAC) Indonesia atau yang merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua perangkat seluler baru yang membedakan dengan IMEI perangkat eksisting.
Kesembilan, mengusulkan kepada Kemkominfo agar pemerintah menunjuk kementerian terkait untuk membangun dan/atau menyediakan Call Centre dan Customer Service untuk melayanani pendaftaran IMEI pada perangkat milik pelanggan, karena hal tersebut bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.
Kesepuluh, mengusulkan kepada pemerintah agar peraturan menteri segera ditandatangani dimana peraturan menteri tersebut hanya berupa payung hukum dan tidak mengatur hal tekhnis. pengaturan detail tekhnis terkait tata cara sistem dan pengendalian perangkat berbasis IMEI untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan dirjen.
Ririek juga berharap Kemkominfo akan memberikan perhatian khusus atas semua masukan yang disampaikan tersebut sehingga regulasi terkait tata kelola IMEI akan mampu memberikan manfaat maksimal seperti yang diharapkan, baik bagi pemerintah, maupun bagi operator, dan para pemangku kepentingan yang terkait lainnya.
“Secara prinsip, kami sangat mendukung penuh regulasi mengenai tata kelola IMEI yang ditujukan untuk membantu pemerintah menghindari kerugian negara yang disebabkan oleh peredaran perangkat seluler illegal di pasaran dan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus untuk perlindungan konsumen,” ungkap Ririek.