Ketum FTII Dukung RUU KKS Dengan Konsep Teknologi Netral
Jakarta, Cyberthreat.id - Ketua umum Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII), Andi Budimansyah, mengatakan sangat mendukung Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dengan konsep teknologi netral.
"Di dalam RUU itu ada yang disebut penunjukan langsung. Apa itu? Adalah kita perlu penunjukan langsung untuk perangkat yang sifatnya rahasia," kata Andi dalam diskusi bertajuk Nasionalisme di Balik RUU KKS di Pressroom DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24 September 2019).
Andi menjelaskan, institusi negara seperti Kementerian Pertahanan atau Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang bertugas mengamankan negara atau mengamankan ruang siber, jangan sampai menggunakan perangkat atau teknologi yang didapatkan melalui lelang terbuka.
Menurut dia, kalau dilakukan lelang terbuka, maka semua informasi bisa diketahui banyak pihak termasuk pihak dalam negeri dan asing. Kondisi itu membuka kemungkinan orang lain memahami teknologi yang digunakan Indonesia. Itu sebabnya muncul konsep teknologi netral.
"Ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui orang dan itu berbeda dengan perangkat umum. Nah, disini secara kemampuan teknologi Indonesia belum siap 100 persen," ujarnya.
Dalam kondisi tersebut, kata dia, Indonesia harus bisa mengombinasikan berbagai produk teknologi. Indonesia jangan sampai menjadi vendor driven atau menggunakan perangkat dan kebutuhan yang bergantung kepada negara atau pihak tertentu.
"Di RUU dikatakan sesuai peraturan perundang-undangan. Saya katakan misalnya kita pakai teknologi Rusia, AS, China dan sebagainya. Nanti kita kombinasi sehingga aspek terpenting adalah kemampuan kita untuk mengontrol dan mengombinasikan tidak boleh lepas."
"Kalau kita beli alat dan teknologi misalnya, itu tidak boleh orang lain yang mengerti settingan-nya. Saat ini firewall saja kita belum bisa bikin," ujarnya.
Dosen Universitas Bhayangkara dan ketua lembaga riset hukum siber Tordillas, Awaludin Marwan, menilai salah satu urgensi RUU KKS adalah menjawab kebutuhan digital di Tanah Air. Dari segi regulasi, kata dia, RUU KKS menjadi payung bagi keamanan di berbagai sektor sekaligus meningkatkan kepercayaan global seperti Global Cybersecurity Index.
"Soal transaksi elektronik, pajak secara digital, e-commerce dan lain-lain, itu semua kan perlu perlindungan dan aturan. Nah, itu sebabnya kita butuh teknologi sendiri. Kalaupun industri belum siap, kita bisa kombinasikan," ujarnya.