Ini Kata CEO CyberSecurity Malaysia Tentang UU Cyber

CEO CyberSecurity Malaysia, Datok Amiruddin Bin Abdul Wahab, saat berbincang dengan Cyberthreat.id di sela Asean CISO Forum di Auditorium BPPT, Jakarta, Kamis (19 September 2019) | Foto: Oktarina Paramitha Sandy

Jakarta, Cyberthreat.id - CEO CyberSecurity Malaysia Datok Amiruddin Bin Abdul Wahab mengatakan Undang-undang yang mengatur cyberspace di Negeri Jiran terdiri dari rangkaian regulasi yang sudah diberlakukan sejak dua dekade lalu.

"Sejak tahun 1997 Malaysia sudah memiliki beberapa UU yang mengatur cyberspace," kata Datok Amiruddin saat berbincang dengan Cyberthreat.id di sela Asean Chief Information Security Officer (CISO) Forum di Auditorium BPPT, Jakarta, Kamis (19 September 2019).

UU tersebut diantaranya Computer Crimes Act, Digital Signature Act, Telemedicine Act dan Copyright Act yang disahkan tahun 1997. Keempatnya mengalami beberapa kali revisi dan perubahan seiring perkembangan teknologi dan dinamika di dalamnya.

Di tengah perjalanan Malaysia juga melahirkan UU lain yang bertujuan melindungi dan melengkapi regulasi lain seperti Community and Multimedia Act tahun 1998, yang kemudian direvisi untuk melawan hoaks. Hoaks dianggap sudah menjadi serangan siber dengan karakter semburan informasinya.

Tahun 2003 Malaysia juga sudah memiliki Payment System Act dan tahun 2010 undang-undang Personal Data Protection Act berlaku.

Datok Amiruddin mengatakan, saat ini mindset UU siber Malaysia sudah terbagi kepada dua paradigma, Pertama, UU yang berkaitan dengan cyberspace secara langsung. Kedua, UU tidak berkaitan (non-directly) tapi berkaitan dengan aspek keselamatan cyber. 

Dan memang kondisi setiap negara berbeda tergantung karakter dan kebutuhan.

"UU khusus mengenai cybersecurity belum ada, tapi rangkaian regulasi menjadikan Malaysia memiliki banyak policy (kebijakan) dan strategi yang terus kami bangun. Artinya, UU yang ada dimanfaatkan untuk perkara yang berkaitan dengan cybersecurity, tapi kami juga tidak menutup kemungkinan memiliki Cybersecurity Act ke depan," ujarnya.

Sebagai informasi, peringkat Malaysia di Global Cybersecurity Index (GCI) di Asia Tenggara kedua tertinggi setelah Singapura. Sementara data GCI tahun 2018 untuk wilayah Asia Pasifik menyatakan Singapura berada di peringkat teratas dengan skor 0,898. Kemudian diikuti Malaysia (0,893) dan Australia (0,890). 

Ada lima parameter yang digunakan GCI dalam melakukan penilaian yakni legal, technical, organizational, capacity building dan cooperation. Aspek ketersediaan dan berlakunya regulasi berada paling atas.