Nomor Ponsel Diwajibkan untuk Verifikasi Akun Medsos

Menkominfo Rudiantara | Foto : Cyberthreat.id/Eman Sulaeman

Jakarta,Cyberthreat.id- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta kepada penyedia platform media sosial untuk mewajibkan penggunanya menyertakan nomor ponsel (telepon seluler) ketika membuat akun media sosial (Medsos).

Penyertaan nomor ponsel saat mendaftar akun media sosial, dinilai akan memudahkan para penegak hukum melakukan penelusuran akun anonim, ketika melakukan tindakan yang tidak bertanggungjawab, seperti penyebaran hoaks, provokasi, dan lainnya.

“Saya minta verifikasinya pakai nomor ponsel saja. Apalagi di Indonesia, kartu prabayarnya kan sudah diregistrasi. Ini penting untuk menghindari masuk ke daerah yang tidak bisa dikontrol,” kata Rudiantara di Jakarta, Selasa, (17 September 2019).

Menurut Rudiantara, langkah ini perlu dilakukan, mengingat, saat ini, di Indonesia, penggunaan medsos sering dilakukan secara serampangan, atau diistilahkan black social media.

“Medsos jangan masuk ke arah black social media. Mengapa? Kalau kita buka akun di Facebook, kita boleh pakai akun Gmail atau Yahoo. Padahal bisa saja e-mail tersebut fake. Saya juga sudah dua kali kirim surat ke Facebook, soal verifikasi nomor ponsel,” ujar Rudiantara.

Rudiantara juga menuturkan, untuk memastikan kepatuhan penyedia platform untuk verifikasi nomor ponsel, pihak Kemkominfo juga telah menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Salah satu pasalnya akan mengatur tentang sanksi administratif berupa denda untuk penyedia platform.

Pasalnya, sebelum revisi aturan ini, penyedia platform yang melanggar, hanya diberikan peringatan sampai tiga kali. Jika, peringatan tersebut tidak dihiraukan, maka Kemkominfo langsung melakukan take down.

Pada aturan yang baru ini, denda  akan diberikan kepada penyedia platform yang melakukan pembiaran terhadap konten-konten yang melanggar undang-undang.  Nantinya PP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo juga akan direvisi untuk mengatur besaran denda sanksi administratif.

“Di dalam revisi PP 82 ini, kita tuliskan dimungkinkannya memberikan penalti kepada penyedia platform yang bandel. Sebab di undang-undang yang sekarang itu hanya diberi peringatan sampai tiga kali, kemudian ditutup. Kalau harus ditutup, pasti akan ada penolakan dari masyarakat,” ungkap Rudiantara.

Di sisi lain, Rudiantara juga menuturkan, para penyedia platform juga telah diminta untuk mengaktifkan Artificial Intelligence  (AI) dan machine learning (ML) untuk menangkal konten-konten negatif di Indonesia.

“Ini sudah diminta dan kita akan pantau terus platform tersebut,” kata Rudiantara.