Bina Marga DKI Sebut Kabel Apjatel Salahi Aturan

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Jakarta, Cyberthreat.id - Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta mengatakan akan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait pemotongan kabel serat optik milik Apjatel.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, masih akan tetap melakukan pemotongan kabel utilitas tersebut untuk revitalisasi trotoar. Pemotongan akan dilukan di  Jalan Cikini, Jalan Salemba, Jalan Kemang Raya, Jalan Kemang 1, Jalan Dr Satrio, dan Jalan Keramat.

"Program tetap jalan. Masalah klarifikasi ke Ombudsman nanti saya sampaikan program sebenarnya. Jangan hanya menerima pengaduan searah, kan Ombudsman panggil dua-duanya yang benar mana, yang salah mana," ujar Hari di Jakarta, Senin (16 September 2019).

Hari tak menampik bahwa sebelumnya ada somasi dari Asosiasi Penyedia Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) ke Pemprov DKI Jakarta sebelum laporan ke Ombudsman.


Berita Terkait:


Hari mengatakan jika ada efek gangguan layanan internet, seharusnya pelanggan mengeluhkan kepada perusahaan, bukan kepada pihaknya yang menegakkan aturan.

"Saya langganan internet nih, begitu mati, kamu mengadu ke pemerintah atau operator? Kan ke operator, bukan ke pemerintah. Jangan dibalik-balik," ujar Hari.

Terkait dengan gangguan jaringan internet di salah satu gedung Kementerian Pertahanan, Hari mengatakan pihaknya sudah memberikan jawaban atas keberatan tersebut.

"Ya Kemenhan sudah saya sampaikan. Saya jawab juga bahwa kami sudah berupaya memberikan pemberitahuan, tentunya dia juga ikuti aturan main,” kata dia.

“Jangan loh kok swasta ditindak, pemerintah tidak, nanti pilih kasih. Pemerintah juga harus memahami juga bahwasanya ini sudah saya sampaikan jauh hari sebelumnya," Hari menambahkan.

Hari sendiri merasa yakin tindakan yang dia lakukan benar dan kabel yang ada di kawasan Jalan Cikini Raya disebutnya tidak berizin.

"Jaringan utilitas harus ada di bawah tanah. Kalau di atas tanah, ya itu menyalahi aturan,” kata Hari.

“Yang boleh kan di atas tanah kalau jaringan PLN 150 kilovolt atau ada di jalan layang, underpass atau overpass atau di jembatan, itu diperbolehkan. Selain itu, tidak diperbolehkan," Hari menambahkan seperti dikutip dari Antaranews.com.

Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya menerima laporan dari Apjatel yang keberatan pemutusan kabel optik di Jalan Cikini Raya. Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta untuk sementara menghentikan pemotongan kabel.

"Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan sementara pemutusan jaringan utilitas fiber optik di beberapa wilayah ibu kota Jakarta sebelum melakukan koordinasi antarinstansi dan dengan para pemangku kepentingan penyedia layanan telekomunikasi di Jakarta," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya Teguh Nugroho.