Transaksi E-commerce akan Dikenai Pajak dan Biaya Impor

Ilustrasi : Faisal Hafis

Jakarta, Cyberthreat.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi, mengatakan Pemerintah akan menerapkan biaya impor dan pajak terhadap transaksi online antar negara.

"Mungkin dalam satu atau dua pekan ke depan bisa segera dilakukan," kata Heru di Jakarta dilansir Detikcom, Sabtu (14 September 2019).

Heru menyebut kebijakan tersebut sebagai transaksi e-commerce cross border yang akan meningkatkan transparansi serta pendapatan negara. Terlebih, masa depan Indonesia dan dunia global berada di era peradaban digital.

Heru menjelaskan konsep biaya keluar/masuk barang dan pajak sama dengan transaksi biasa misalnya seperti makan di restoran cepat saji. Hanya saja, semua proses dilakukan secara digital serta berlaku terhadap semua produk yang diperdagangkan melalui e-commerce.

"Mekanismenya sama saja seperti ketika kita menerima bill di restoran, pembeli akan memperoleh rincian pembelian, pajak dan tarif bea masuk di pembayaran," ujarnya.

Bea Cukai telah meluncurkan aplikasi kalkulator penghitungan bernama CEISA Mobile (Bea Cukai) yang dapat diunduh dan digunakan di smartphone. Di situ bisa dilihat rincian perhitungan bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah berkali-kali menegaskan komitmennya untuk mengejar pajak digital. Kemenkeu juga menguasai data transaksi tersebut yang nilainya sangat berharga.

Tantangan terbesar dalam penarikan pajak digital adalah bagaimana mewujudkan sebuah regulasi yang adil, kompetitif, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga meningkatkan pemasukan bagi negara.

"Ini namanya prinsip berkeadilan. Mau transaksi online atau tidak, tapi kita akan tetap dikenai pajak," kata Sri Mulyani.