​​​​​​​OJK Melarang Fintech Lending Tawarkan Produk via SMS

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Yogyakarta, Cyberthreat.id – Otoritas Jasa Keuangan melarang layanan pinjaman daring (fintech lending) yang menawarkan produknya melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat.

"Fintech lending tak boleh tawarkan lewat SMS. Kalau ada penawaran lewat SMS, itu bisa dipastikan bukan fintech," kata Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar dalam Pelatihan dan Gathering Media Massa OJK Sumatera Bagian Utara di Yogyakarta, Jumat (13 September 2019).

Larangan itu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Ia mengakui saat ini banyak penawaran pinjaman uang melalui SMS. Apalagi, banyak nama usaha yang ditawarkan melalui SMS menyerupai dengan fintech yang sudah terdaftar di OJK.

Menurut dia, untuk mencegah hal itu sering terjadi di masyarakat, di sinilah perlunya peran media massa dalam literasi fintech ke masyarakat. Karena saat ini tingkat literasi keuangan di Indonesia masih rendah.

Pada 2013 tingkat literasi keuangan Indonesia sebesar 21,84 persen. Naik ke angka 29,66 persen pada 2013. Dan ditargetkan mencapai 35 persen di akhir 2019.

Sedangkan tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia cukup tinggi. Pada 2013 tercatat 59,74 persen masyarakat mengakses produk lembaga keuangan. Lalu, meningkat pada 2016 dengan angka 67,82 persen. Target angka inklusi tahun 2019 sebesar 75 persen.

“Artinya masyarakat banyak yang mengakses lembaga keuangan. Tapi, sedikit yang paham risiko dan sebagainya,” kata dia seperti dikutip dari Antaranews.com.