Hati-hati Tawaran Pinjaman via SMS, OJK: Itu Fintech Ilegal

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Yogyakarta, Cyberthreat.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengibaratkan layanan teknologi finansial (fintech) ilegal yang bergerak di bidang pinjaman daring seperti monster karena saat diberangus muncul lebih banyak lagi.

"Saya mengibaratkan fintech ilegal ini seperti monster. Tiap dipenggal, muncul dua sampai tiga kepala baru, bukannya berkurang malah tambah banyak," kata Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar di Yogyakarta, Jumat (13 September 2019).

Ia menyampaikan hal itu pada kegiatan pelatihan dan gathering media Kantor OJK regional V meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat.

Munawar menyebutkan hingga saat ini sudah ada 1.350 fintech ilegal yang ditutup dan berdasarkan penyelidikan server mereka kebanyakan berada di luar negeri.

“Salah satu ciri fintech ilegal adalah menawarkan pinjaman lewat pesan seluler,” kata dia.

Kalau ada yang menerima SMS menawarkan pinjaman, kata dia, dapat diduga itu ilegal. Saat nomor seluler pengirim diblokir pun, hal itu tetap tidak efektif untuk membasmi fintech ilegal karena biasanya mereka hanya menggunakan sekali pakai.

"Percuma juga diblokir karena itu adalah mesin, ada dugaan kalau sering dikirim SMS pinjaman daring berarti nomor kita pernah digunakan pihak lain untuk transaksi tidak bertanggung jawab," ujar Munawar.

Ciri selanjutnya, kata dia, biasanya cara menagihnya kasar dan cenderung mempermalukan peminjam hingga melakukan perundungan (cyberbullying).

Ia menceritakan ada masyarakat yang meminjam uang melalui fintech ilegal saat jatuh tempo biasanya akan dihubungi dan ditagih. Jika tidak dibayar maka akan dikirim pesan mulai dari santun hingga keras, bahkan ada yang diteror setiap satu jam.

Kemudian, penagih utang mulai mengirim pesan ke seluruh nomor kontak yang ada di ponsel mulai dari tetangga, saudara hingga teman. "Bahkan ada yang sempat foto bugil disebar ke seluruh nomor kontak," kata dia.

Ia mengingatkan data penting di ponsel yang boleh diakses sebaiknya hanya tiga yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi.

"Di luar itu tidak boleh apalagi jika tak ada hubungan dengan peminjaman, misalnya nomor kontak, foto, hingga data HP," ujar Munawar seperti dikutip dari Antaranews.com.

Kalau ada yang mengatakan pinjaman lewat fintech ilegal tidak usah dibayar, kata dia, masalahnya adalah semua nomor kontak akan ikut diteror sehingga menganggu banyak orang.

Menurut Munawar, jika hal itu dilaporkan kepada polisi juga sulit ditindak karena belum ada aturan soal undang-undang perlindungan data pribadi.

Sisi lain, ia memandang mengapa fintech ilegal tetap tumbuh karena masyarakat butuh uang dan banyak yang tidak memahami teknologi informasi.

"Karena cara minjamnya gampang, saat butuh uang pinjam ke saudara sulit, tiba-tiba ada SMS masuk menawarkan pinjaman, dalam sejam masuk ke rekening, padahal lupa bunganya sangat tinggi," kata dia.