LinkAja Terima Pembayaran PBB DKI Jakarta
Jakarta,Cyberthreat.id- PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) atau LinkAja, bekerjasama dengan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta untuk menghadirkan kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat DKI Jakarta.
Melalui menu layanan terbaru ini, para wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pembayaran PBB tanpa harus mengantre di loket pembayaran.
Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana mengatakan, LinkAja akan bekerja sama dengan Bank DKI, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI (BPRD DKI), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan PT Mitracomm Ekasarana.
“Tujuan utama LinkAja adalah untuk menghadirkan layanan keuangan elektronik yang lebih baik dan lengkap, dengan memperkaya offering use case di seluruh sendi kehidupan masyarakat. Dengan hadirnya layanan pembayaran PBB DKI Jakarta, akan memudahkan wajib pajak DKI Jakarta dalam membayar pajak secara lebih praktis,” kara Danu melalui siaran pers, Rabu (11 September 2019).
Danu mengharapkan, dengan kemudahan tersebut, dapat memberikan edukasi dan sosialisasi transaksi nontunai di tengah masyarakat. Dengan demikian, dapat meningkatkan indeks inklusi keuangan Indonesia.
Tahapan pembayaran PBB DKI Jakarta, dapat dilakukan dengan membuka aplikasi LinkAja versi terbaru, kemudian pilih menu Lainnya. Klik ikon Pajak dalam menu Pajak dan Retribusi, pilih PBB DKI Jakarta dan masukkan NOP dan tahun pembayaran pajak.
Setelah itu, konfirmasi data yang muncul pada aplikasi. Jika data sudah sesuai, klik konfirmasi dan masukkan PIN LinkAja. Untuk setiap pembayaran PBB melalui LinkAja, pengguna akan dikenakan biaya admin sebesar Rp 5.000.
“Sejak layanan ini beroperasi sampai dengan 30 September 2019, LinkAja juga menghadirkan promo untuk pembayaran PBB DKI Jakarta dengan minimal nominal pembayaran Rp 200 ribu yang akan mendapatkan cashback sebesar Rp 50 ribu,” tambah Danu.
“Salah satu kendala yang kerap muncul di kota besar seperti Jakarta adalah keterlambatan pembayaran PBB karena faktor kesibukan, yang menyebabkan optimalisasi penerimaan pajak menjadi terhambat. Melalui LinkAja, wajib pajak dapat melakukan dengan mudah,” ungkap Danu.