Polisi Bekuk Penipu di Aplikasi KUDO, Kerugian Miliaran

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri

Jakarta, Cyberthreat.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membekuk dua pria yang merupakan sindikat penipuan, penggelapan dan pencurian yang dilakukan secara online menggunakan sistem elektronik di aplikasi KUDO.

Modus para tersangka yaitu dengan melakukan top up dan transfer menggunakan aplikasi KUDO lewat virtual account sebuah Bank. Ajaibnya, saldo yang ada dalam akun KUDO tersangka tidak berkurang atau tidak terpotong, sementara dalam virtual account Bank tercatat bahwa top up dan transfer tersebut sukses/berhasil.

"Kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut didasarkan atas pembelajaran secara otodidak dan sudah beberapa kali berhasil melakukan tindak pidana tersebut," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam keterangan pers kepada Cyberthreat.id, Selasa (10 September 2019).

Hasil audit internal Bank menyatakan perbuatan kedua tersangka mengakibatkan Bank yang bersangkutan mengalami kerugian sekitar Rp 1.306.200.900 (satu miliar tiga ratus enam juta dua ratus ribu sembilan ratus rupiah).

Pelaku dengan inisial YA (24 tahun) adalah seorang pelajar/mahasiswa beralamat Dusun Petaling Rt.01/01 Kel. Petaling Kec. Tulung Selapan Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Kemudian inisial RF (23 tahun) seorang karyawan swasta beralamat di Jalan Residen H. Abdul Rozak No.54, Kel. Bukit Sangkal, Kec Kalidoni, Palembang.

Dari para tersangka Polisi menyita:

1. 4 (empat) buah handphone
2.  Perhiasan emas
3. 2 (dua) buah jam tangan mewah
4. 2 (dua) buah laptop
5. 1 (satu) unit mobil Toyota Calya

Kedua tersangka dijerat dengan persangkaan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau penggelapan dan/atau pencurian.

Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP.

"Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Aplikasi KUDO merupakan singkatan dari Kios Untuk Dagang Online. Saat ini KUDO menjelma menjadi aplikasi yang memiliki banyak manfaat untuk pengguna terutama dalam bertransaksi online. Sebelumnya aplikasi ini juga pernah mendapat keluhan penipuan oleh agen pulsa sehingga pengguna disarankan agar berhati-hati.

KUDO hampir sama dengan aplikasi online pada umumnya yang menawarkan berbagai fitur pembelian secara online. Salah satu kelebihan KUDO adalah bisa mendapatkan komisi hanya dengan mendaftarkan orang lain untuk menjadi mitra ojek online GRAB, baik mobil maupun motor.

Di Kudo, setiap orang bisa menjadi agen pulsa, tiket pesawat, tiket kereta api hingga melayani pembayaran listik hingga PDAM. Saat ini Kudo telah memiliki lebih dari 500 ribu agen di 500 kota/kabupaten di Indonesia.