Menko Darmin Ingatkan Ancaman di Balik Perkembangan Fintech

Menko Darmin Ingatkan Ancaman di Balik Perkembangan Fintech

Jakarta, Cyberthreat.Id - Pesatnya perkembangan financial technology (fintech) di satu sisi menguntungkan dari sisi meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat yang selama ini tak terjangkau layanan perbankan. Namun, di sisi lain, ada potensi ancaman yang harus diwaspadai. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyadari benar hal itu. Darmin mengatakan, perjalanan fintech ke depannya, tidak bisa lepas dari beberapa tantangan, seperti fenomena pemenang mengambil semuanya (winner takes all), seperti yang terjadi pada perkembangan e-commerce.

Selain itu, Darmin mengingatkan tentang kemungkinan penyalahgunaan data pribadi pengguna layanan, serta risiko pencucian uang sehingga regulator harus lebih hati-hati dalam membuat aturan. 

"Jadi, diperlukan ekosistem yang baik antara lembaga keuangan dan regulator. Dalam hal ini, regulator harus memahami lansekap, ekosistem, dan dinamika industri fintech terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan kebijakan dan peraturan,” kata Darmin baru-baru ini.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, fintech di Indonesia terus mengalami perkembangan pesat. Pemainnya tak hanya dari dalam negeri, namun juga pemain global yang menyasar pasar Indonesia. Dari data OJK, sampai Juni 2019 terdapat 113 fintech lending terdaftar.  Angka tersebut, meningkat dari 87 fintech lending di akhir 2018.

Sedangkan, data BI menunjukkan terdaftar 58 fintech pembayaran digital di Agustus 2019, naik dari hanya 45 fintech pembayaran di Desember 2018.

Satgas Waspada Investasi OJK sejak awal 2019 sampai September telah menangani 946 entitas fintech lending ilegal. Jika dihitung dari awal 2018, totalnya mencapai 1350 entitas fintech ilegal.  

Pada awal September 2019, Satgas Waspada Investasi  kembali menemukan 123 fintech lending ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK serta 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.

Berdasarkan studi oleh PWC (2019) tentang fintech lending, disimpulkan bahwa akumulasi pinjaman dari fintech lending mencapai lebih dari Rp200 triliun di akhir 2020. []