Pelanggar Aturan Ganjil Genap karena Google Maps, Kok Bisa?
Jakarta, Cyberthreat.id – Mulai Senin (9 September 2019) atau hari ini, kebijakan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diberlakukan. Sanksi tilang pun diterapkan bagi pelanggar lalu lintas karena periode sosialisasi sejak 9 Agustus lalu telah berakhir.
Di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, salah satu jalan yang masuk aturan pembatasan, mayoritas pelanggar adalah pengguna aplikasi peta digital milik Google, Google Maps.
"Ya kebanyakan (pelanggar) berpatokan sama Google. Tapi, tidak dijelaskan dalam Google Maps bahwa jalur-jalur yang dia lalui merupakan perluasan ganjil genap," kata Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Metro Matraman, AKP Dwi Hari Setianto, di Jakarta, Senin (9 September 2019).
Menurut Dwi, Google Maps hingga kini belum memasukan Jalan Pramuka sebagai area yang terkena peraturan ganjil genap.
Dwi menyebut masih banyak pengendara belum paham masalah penindakan ganjil genap ini meski sosialisasi aturan sejak sebulan lalu.
Selama proses penindakan, polisi meminta kepada warga masyarakat untuk tetap menaati aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Coba Menyuap
Seorang pelanggar aturan ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, Senin pagi, mencoba untuk menyuap polisi lalu lintas yang menilangnya.
Ketika ditanya apakah pelanggar mengetahui kesalahannya, penumpang mobil tersebut malah menjawab, "Saya tahu, damai saja lah ya Pak," kata dia sambil menyodorkan uang pecahan Rp50.000 kepada petugas seperti dikutip dari Antaranews.com.
"Jangan ibu, nanti bayar untuk negara saja. Ambil di kejaksaan tanggal 20 ya, jangan kasih saya karena itu bukan hak saya. Nanti ibu masuk penjara," kata petugas kepada penumpang sembari mengambil STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dipegang oleh pengendara.
Setelah pemberian surat tilang selesai, petugas mempersilakan mobil untuk melaju. Polisi yang bertugas di wilayah Gunung Sahari Raya merupakan petugas dari Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.
Aturan ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional) pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.Ada 16 jalan baru yang masuk perluasan kebijakan ganjil genap berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Jalan-jalan tersebut antara lain Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 hingga simpang Jl TB Simatupang).
Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Gunung Sahari. Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.