2020, Thailand Legalkan Transportasi Online

Pengendara Gojek dengan logo baru di Jakarta, 27 Agustus 2019. | Foto: Cyberthreat.id/Rahmat Herlambang

Bangkok, Cyberthreat.id – Pemerintah Thailand saat ini telah menyusun regulasi untuk perusahaan transportasi daring (online). Negeri Gajah Putih baru akan melegalkan layanan tersebut pada Maret 2020.

Selama ini layanan transportasi daring berada di wilayah abu-abu. Dengan adanya regulasi itu, kendaraan pribadi harus didaftarkan dan dilengkapi dengan sistem GPS, kata Kementerian Transportasi Thailand dalam sebuah pernyataan. Pengemudi juga akan memerlukan lisensi pengemudi umum.

Selain itu, perusahaan harus memverifikasi identitas pengemudi dan mengoperasikan pusat pengaduan selama 24 jam.

"Kami harus memberikan pilihan kepada publik, bukan meningkatkan persaingan dengan taksi," kata Wakil Sekretaris Tetap Kementerian Transportasi Jirut Wisansitr kepada Reuters, Jumat (6 September 2019).

Layanan pesan transportasi online sangat populer di negara berpenduduk 67 juta tersebut karena lebih murah dan kecil kemungkinan meeka menolak penumpang. Namun, keberadaan mereka telah membuat para pengemudi taksi kesal.

Usulan regulasi itu datang setelah Partai Bhumjaithai berkampanye dalam pemilihan tahun ini dengan janji untuk melegalkan layanan transportasi online.

Beberapa perusahaan transportasi online telah beroperasi di pasar yang tidak diatur di Thailand selama beberapa tahun sekarang.

Grab yang berbasis di Singapura menawarkan mobil dan sepeda motor, sedangkan pesaingnya Get, anak perusahaan Gojek Indonesia, hanya menawarkan naik sepeda motor. Perusahaan-perusahaan Thailand juga telah berinvestasi dalam startup berbagi perjalanan