Pemblokiran Internet Papua Melanggar Hak Asasi Digital
Jakarta, Cyberthreat.id- Direktur Eksekutif SouthEast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto mengungakapkan, tindakan pemblokiran akses internet di Papua tidak dibenarkan. Karena, tindakan tersebut melanggar hak digital, atau melanggar hak asasi di bidang digital, yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat.
Selain itu, dia melihat tindakan tersebut, tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sekaligus pemerintah tidak memiliki tata cara good governance yang tepat dalam mengambil langkah tersebut.
“Ini tidak dibenarkan. Menurut Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sekalipun, pengurangan lewat internet shut down ini sebetulnya, sebuah langkah yang melanggar hukum. Karena tidak berbasis untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Damar di Jakarta, Kamis, (4 September 2019).
Damar mensinyalir, tindakan pemblokiran akses internet di Papua, hanya mengikuti tren global semata. Dia menyebut, Pada 2019, hingga September saat ini, sudah 144 kali tindakan internet shut down secara global.
India merupakan, negara dengan frekuensi tertinggi, yaitu sudah 134 kali melakukan internet shutdown. Hal itu dilakukan karena konflik rasial yang terjadi di negara bagian Khasmir, India.
Hal itu, juga terjadi di Pakistan, dan beberapa negara di Afirka, seperti di Sudan dan Ethiopia. Di negara-negara tersebut, internet shut down pada umumnya dilakukan karena, konflik sosial politik, yang berkaitan dengan Pemilu.
“Ini ada pola yang sama. Misalnya diterapkan pada negara konflik, atau situasi yang terkait protes pada pemilu. Di Indonesia, bulan Mei, tiga hari itu kan terkait protes pemilu. Kemudian di Papua, terkait dengan konflik sosial, konflik sipil. Maka, kita bisa melihat kalau Indonesia mengikuti tata cara seperti itu, maka masuk dalam kelompok negara-negara, atau 25 negara yang melanggar hak digital. Hak asasi di era digital,” ujar Damar.