Sebaran Hoaks Alasan Utama Kominfo Blokir Internet di Papua
Jakarta,Cyberthreat.id - Hampir dua pekan, sejak awal kerusuhan yang terjadi di Papua, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah membatasi akses data internet di Papua.
Sebelum mengambil tindakan tersebut, Kominfo mengakui, pihaknya sudah mempertimbangkan secara detail, terkait dampak dari pembatasan akses tersebut.
Pertimbangan yang paling utama, yang kemudian menjadi keputusan untuk pembatasan akses adalah demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, menjaga keutuhan NKRI dari berbagai semburan hoaks, dan simpang siur informasi menjadi pertimbangan yang paling mendasar dalam membatasi akses internet di Papua.
“Pilihan untuk melakukan pemblokiran, memang merupakan sebuah pilihan yang sulit dilakukan. Tetapi, harus kami lakukan. Ini pilihan terkahir untuk menjaga keutuhan NKRI. Sebelum kami lakukan pemblokiran, kami sudah lakuan evaluasi situasi yang ada. Saat itu, memang terjadi semburan hoaks yang luar biasa, hasutan yang luar biasa. Makanya kami blokir layanan data,” kata Nando, sapaan Ferdinandus.
Nando juga mengungkapkan, pertimbangan untuk membatasi akses internet di Papua juga sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, yaitu UU ITE pasal 20. Hal itu, berkaitan dengan konten hoaks, yang menjadi penyebab bererdarnya berbagai informasi yang simpang siur, dan cenderung merugikan keutuhan bangsa.
“Konten hoax dapat membayakan keutuhan negara. Maka pemerintah perlu mengambil tindakan itu (pembatasan akses). Dan itu sudah sesuai dengan regulasi UU ITE pasal 40. Maka pemerintah wajib melakukan itu. Jadi, suka tidak suka, pemerintah harus mengambil tindakan tersebut,” tegas Nando.