Penumpang Garuda Indonesia Dilarang Bawa MacBook Pro 15 Inci
Tangerang, Cyberthreat.id – PT Garuda Indonesia (persero) Tbk mengeluarkan larangan penumpang untuk membawa komputer jinjing buatan Apple, MacBook Pro (Retina 15 inci).
Maskapai penerbangan nasional tersebut menyatakan, penumpang tidak boleh membawa produk tersebut ke dalam pesawat baik di kabin, bagasi maupun layanan kargo, “Sebagai wujud antisipasi dan tata laksana keamanan (safety) pada layanan penerbangan Garuda Indonesia,” demikian disampaikan VP Corporate Secretary M. Ikhsan Rosan dalam siaran persnya, Kamis (29 Agustus 2019).
Menurut Ikhsan, kebijakan tersebut sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) terkait dengan larangan membawa MacBook Pro 15-Inch.
Alasan larangan tersebut, “Menyusul ditemukannya permasalahan pada baterai laptop tersebut yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap aspek keselamatan penerbangan,” kata Ikhsan.
Jenis perangkat MacBook Pro yang dilarang tersebut khusus seri yang terjual dalam periode September 2015 hingga Februari 2017.
Menurut Apple dalam blog perusahaannya, MacBook Pro 15 inci tersebut memiliki kelemahan pada baterai yang terlalu panas dan berisiko menimbulkan kebakaran.
“Keamanan pelanggan selalu menjadi prioritas utama Apple, dan kami telah secara sukarela memutuskan untuk mengganti baterai yang terkena dampak, tanpa biaya,” tulis Apple.
Penjelasan detail Apple bisa klik di sini, termasuk untuk mengecek nomor seri perangkat yang terpengaruh atau tidak.
“Garuda Indonesia akan terus berkoordinasi dengan pihak regulator maupun stakeholder lainnya untuk menindaklanjuti larangan membawa perangkat laptop tersebut hingga adanya perkembangan lebih lanjut,” ujar Ikhsan.