SIM Baru Bisa Bayar Tol dan Belanja, Efektifkah?
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pekan lalu merilis penampakan desain baru Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disebut smart SIM. Nantinya, SIM baru ini juga bisa berfungsi sebagai uang elektronik untuk membayar berbagai transaksi non tunai, termasuk bisa dipakai untuk bayar tol layaknya e-money.
Smart SIM bakal diluncurkan pada 22 September, tepat saat perayaan ulang tahun ke-64 Hari Lalu Lintas Nasional di Senayan, Jakarta.
Dibanding SIM lama, desain baru yang dinamakan Smart SIM ini terlihat lebih simpel. Pada bagian depan, di posisi atas, terdapat kombinasi merah-putih yang terlihat seperti bendera Indonesia.
Ada dua foto pemegang SIM, berwarna dan berukuran besar di sebelah kiri dan yang kecil di pojok kanan bawah. Di atas foto kecil terdapat tinta transparan berlogo Korlantas.
Smart SIM sudah terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, jadi data kependudukan dengan pemegang SIM bisa disinkronkan. Hal seperti ini berguna buat kepolisian untuk identifikasi dan forensik.
Smart SIM ini nantinya juga akan merekam data empunya. Misanya, sudah berapa kali pemegang SIM itu melakukan pelanggaran lalu lintas, atau pernah mengalami kecelakaan atau tidak.
Sebagai kartu uang elektronik, smart SIM bisa menyimpan saldo maksimal Rp2 juta. Ada tiga bank yang diajak kerja sama untuk sistem ini, yaitu BNI, BRI, dan Mandiri.
Fitur uang elektronik ini nantinya bisa digunakan untuk pembayaran denda, belanja, jalan tol, dan tiket kereta. Masyarakat dikatakan bebas memilih untuk mengaktifkan fungsi uang elektronik atau tidak.
Pemegang SIM desain lama tidak dituntut segera mengganti ke desain baru. Pemegang SIM desain lama akan mendapatkan desain baru saat perpanjangan setelah masa berlaku SIM habis. Polri menyatakan tidak ada penambahan biaya pembuatan SIM dengan desain baru.
Peneliti Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai kartu Smart SIM tidak efektif untuk transaksi elektronik. Menurut dia, teknologi digital payment yang akan berkembang ke depan adalah QR Code.
Salah satu indikasinya adalah Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus 2019 resmi meluncurkan QR Code Indonesia Standard (QRIS). Standar QRIS diberlakukan secara nasional untuk memperlancar sistem pembayaran yang aman, lancar dan efisien.
"Kalau pembayaran elektronik dengan kartu sebenarnya isu 10 tahun lalu. Ke depan, QR code bakal banyak digunakan dengan akses Smartphone yang berbeda dengan kartu," ujarnya kepada Cyberthreat.id, Selasa (27 Agustus 2019).
Kalau pun Smart SIM mau digunakan menjadi e-money menurut Bhima sah-sah saja, tapi kemungkinan besar sangat terbatas sekali pada pembayaran.
Smart SIM, kata dia, bakal kesulitan menjalin kerjasama dengan BUMN seperti Link Aja yang mengembangkan teknologi ke depan berbasis cardless dengan menggunakan Smartphone.
"Smart SIM ini harus banyak kerja sama dengan merchant karena perlu lebih banyak menarik orang yang perlu diskon. Kenapa? Karena semua orang sekarang terpikat oleh diskon dan promo. Nah, kalau kerja sama sedikit, maka marketshare-nya relatif kecil."
Bhima menilai mekanisme konsumen dan pengaduan nasabah Smart SIM juga lemah. Ia mencontohkan jika kartu Smart SIM hilang. Apakah uang yang ada di dalamnya hangus atau akan dikembalikan.
Seharusnya, kata dia, uang bisa dikembalikan sehingga harus ada mekanisme yang jelas. Sedangkan untuk pembayaran tilang mungkin bisa digunakan Smart SIM, tapi Bhima kembali mengingatkan kalau merchant Smart SIM masih terbatas dan tidak masif pasti kalah dengan pembayaran seperti OVO dan Gopay.
"Kalau pemain besar itu kan berani bakar uang." []