Hacker Itu Cepat, RUU KKS Harus Bersifat Fleksibel dan Gesit

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Jakarta, Cyberthreat.id – Pakar Teknologi Informasi Richardus Eko Indrajit mengatakan, Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) harus bersifat fleksibel dan gesit, meski zaman sudah berubah, aturan yang dibuat tersebut harus masih memiliki relevansi.

Ia mengatakan, Indonesia harus memiliki kekuatan dan penanganan cepat terhadap serangan siber. Jangan sampai birokrasi yang ada malah menghambat penanganan suatu kejadian. Artinya cara kerja lembaga yang menangani haruslah egaliter dan inklusif jika memang ingin berhasil.

“Namanya hacker menyerang itu kecepatannya millisecond, makanya kita juga harus punya kekuatan yang secepat millisecond,” ujar dia.


Berita Terkait:


Jika ingin bersama-sama menjaga keamanan siber di Indonesia, Indrajit mengatakan, setiap stakeholder yang terkait harus berbagi peran dan melakukan koordinasi secara konsesus.

Pembagian peran tersebut meliputi mengurus sertifikasi perangkat, mengurus sertifikat kompetensi, mengurus infrakstutur, menciptakan kultur, dan memberikan edukasi.

“Berkaitan dengan itu ada dua kondisi yang harus kita amati, kondisi rutinitas (normal tanpa ada apa-apa) dan kondiisi ketika ada serangan,” kata Indrajit.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Bambang Soesatyo memastikan penyusunan RUU KKS yang menjadi inisiatif DPR segera dirampungkan pada tahun ini.

"RUU Siber ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 dan akan kami selesaikan di akhir September," kata Bambang di Jakarta, Senin (12 Agustus) saat diskusi publik dan simposium RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang digelar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).


Berita Terkait:


"Daftar isian masalahnya sudah ada. Berbagai masukan dan kerangka berpikir dari akademisi dan para stakeholder lain juga sudah ada. Tinggal pembahasan," kata Bambang.

Dari legislatif, kata dia, DPR sudah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, terutama BSSN untuk mempersiapkan penyusunan RUU KKS. Artinya, kata dia, tinggal menunggu penyelesaian pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan.

Yang jelas, Bamsoet memastikan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harus mencakup lima faktor, antara lain: pengamanan data, pengamanan aplikasi, endpoint security, pengamanan jaringan, dan perimeter security. "Itu lima hal pokok jangkauan BSSN," kata Bambang.

Redaktur: Andi Nugroho