Undang-Undang KKS Sangat Dibutuhkan Pelaku Industri IoT
Jakarta, Cyberthreat.id – Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) ditargetkan pemerintah selesai tahun ini. Sejumlah pihak menilai RUU tersebut harus segera disahkan karena sebagai payung hukum dalam menjaga kedaulatan ruang siber Indonesia.
Ketua Asosiasi Internet of Things Indonesia (ASIOTI) Teguh Prasetya juga memiliki pandangan serupa. Menurut dia, RUU KKS akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara umum, termasuk untuk ekosistem industri IoT sendiri.
“Kalau dilihat dari manfaat, tentu akan memberikan perlindungan hukum untuk pemain industri IoT. Mulai dari pengamanan perangkat, pengamanan jaringan, pengamanan platform dan pengamanan platform secara menyeluruh,” ujad dia saat dihubungi Cybertheat.id pada Rabu (21 Agustus 2019).
Teguh mengatakan, hingga kini hanya ada dua regulasi yang mengatur perangkat IoT, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019.
Sayangnya, menurut dia, regulasi yang ada tersebut hanya mengatur soal izin kelas perangkat IoT dan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi low power area.
“Aturan tersebut belum mengatur secara keseluruhan mengenai pengamanan secara menyeluruh, mulai dari perangkat, jaringan, dan platform,” kata dia.
Ia berharap dengan hadirnya RUU KKS, aturan tersebut bisa mendukung pertumbuhan industri dan ekosistem IoT yang ada di Indonesia. Dengan begitu, proyeksi perangkat IoT di Indonesia sebanyak 400 miliar perangkat bisa dengan cepat diwujudkan.
Teguh berharap pemerintah mengajak asosiasi untuk membahas RUU tersebut sehingga pelaku industri bisa memberikan masukan yang sesuai dengan ekosistem yang telah berjalan.