Regulasi IMEI Terkendala Aturan Pajak?

Ilustrasi | Foto : Antarafoto

Jakarta,Cyberthreat.id- Pemerintah, melalui tiga Kementerian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindutsrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), rencananya akan menerbitkan regulasi terkait  International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 17 Agustus 2019. Namun, hingga waktu yang ditentukan tersebut, regulasi IMEI belum kunjung terbit.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo Ismail mengatakan,  pemerintah masih terus menggodok aturan validasi IMEI, sebelum kebijakan tersebut mulai diterapkan. Namun,  pemerintah masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai masalah pajaknya.

“Masih koordinasi. Pak Menteri (Rudiantara) masih komunikasi dengan bu Sri Mulyani kaitannya dengan pajaknya. Ini untuk ke depan bukan untuk ke belakang,” kata Ismail di sela-sela uji coba 5G Smartfren di Marunda Refinery, Jakarta Utara, Senin (19 Agustus 2019).

Ketika ditanya kesiapan draf aturan validasi IMEI, Ismail mengatakan draf tersebut hampir selesai. Ismail mengatakan aturan ini juga terkendala hal kecil. Hal kecil tersebut adalah menemukan jadwal tiga menteri, yaitu Menkominfo Rudiantara, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto untuk menandatangani aturan IMEI.

“Mencari waktu bapak-bapak itu, mereka maunya tanda tangan bersama. Belum ada jadwal bertemu,” ujar Ismail.

Namun, Ismail  tidak menjelaskan rinci masalah pajak yang dimaksud. Namun berdasarkan pernyataan sebelumnya, Ismail menyebutkan pajak tersebut berkaitan dengan ponsel black market (BM) yang telah beredar di masyarakat ketika aturan ini belum ada.

Untuk itu, pemerintah juga akan menyediakan aplikasi khusus untuk pelaporan nomor IMEI dari pedagang ini. Saat ini, aplikasi yang dimaksud belum dipublikasikan oleh pemerintah.

“Kita rencanakan. Para pedagang itu diberi kesempatan untuk melaporkan atau mungkin lebih teknisnya, para pedagang itu mengecek stoknya, apakah IMEI-nya sudah terdaftar atau tidak di Kementerian Perindustrian,” tutur Ismail.

Sementara itu, jika dua ponsel pedagang ini diketahui nomor IMEI-nya tidak terdaftar di pemerintah, maka ponsel tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu.

Tidak hanya itu,  pemerintah juga mengincar masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri. Seperti diketahui, perangkat yang dibeli konsumen dari luar negeri lolos dari Bea Cukai.“Nanti dibuatkan aplikasi untuk memudahkan pedagang untuk melaporkan itu,” tambah Ismail.