Selandia Baru Gunakan Crypto untuk Bayar Gaji Karyawan
Wellington, Cyberthreat.id - Selandia Baru, menjadi negara pertama yang secara hukum mendukung perusahaan untuk membayar gaji karyawan menggunakan mata uang kripto.
Peraturan tersebut ditetapkan oleh otoritas pajak Selandia Baru, dan mulai berlaku pada 1 September 2019 mendatang.
"Hebat, satu langkah lagi menuju integrasi kripto penuh di seluruh dunia," tulis salah satu poster di Selandia Baru, seperti yang dikutip dari Financial Times, Selasa, (13 Agustus 2019).
Sementara, Thomas Hulme, seorang pengacara di firma hukum yang berbasis di London, Mackrell Turner Garrett, mengatakan, langkah tersebut merupakan langkah lain menuju pemerintah yang mengakui bahwa sebenarnya orang ingin dibayar dalam crypto.
Namun, peraturan yang digariskan oleh Inland Revenue Selandia Baru dalam buletin tertanggal 7 Agustus 2019 tersebut, mengecualikan pembayar pajak wiraswasta dari mendapatkan penghasilan dalam cryptocurrency.
Perusahaan yang memilih untuk membayar karyawan mereka dengan crypto akan dapat mengurangi pajak berdasarkan aturan di Selandia Baru. Penggemar Crypto pun menyambut berita itu di forum sosial, Reddit.
Pihak Otoritas pajak Selandia Baru mengatakan, keputusan tersebut, menyoroti kesulitan yang dialami regulator dalam menetapkan kerangka hukum untuk cryptocurrency, akibat populernya mata uang crypto beberapa waktu terakhir ini.
Wellington's Inland Revenue kemudian mendefinisikan aset kripto sebagai properti, bahwa aset kripto tidak didefinisikan sebagai uang di mana pun, dan oleh karena itu bukan tender legal.
Namun, otoritas akan mengenakan pajak crypto sebagai uang, karena beberapa cryptoasset memiliki banyak karakteristik uang. misalnya, sedang, habis dibagi, dan sulit untuk dipalsukan.
”Sebagai aset, cryptocurrency terkenal sangat fluktuatif dan pertanyaan telah diajukan tentang kesesuaian mereka untuk disimpan dalam portofolio investasi,” tulis Hulme.
Di sisi lain, awal tahun ini raksasa media sosial, Facebook, juga mengumumkan cryptocurrency-nya sendiri, Libra. Regulator sejak itu telah menandai keprihatinan atas privasi.
Hulme menambahkan bahwa dibayar melalui cryptocurrency adalah tindakan gila, karena fluktuasi harga bisa besar dan cepat.
Pasalnya, nilai Bitcoin, aset digital terbesar dunia berdasarkan kapitalisasi pasar, diperdagangkan pada US$ 11.350 pada hari Senin, pekan lalu.
Menurut data Bloomberg, jumlah tersebut, turun dari rekor tertinggi US$ 19.000 pada tahun 2017.
Hal itu, disnyalir, pengumuman Libra Facebook pada bulan Juni lalu, yang berkontribusi terhadap jatuhnya harga bitcoin, yang turun hampir US$ 2.000 dalam hitungan menit menjelang akhir bulan.