Digugat Soal Biometrik, Facebook Rontok di Pengadilan

Ilustrasi.

Cyberthreat.id  - Upaya Facebook untuk membatalkan gugatan class action dari para penggunannya rontok di pengadilan federal Amerika Serikat, Kamis (8 Agustus 2019). Jejaring sosial ini dituduh secara ilegal mengumpulkan dan menyimpan data biometrik jutaan pengguna tanpa persetujuan mereka.

Laman Reuters melaporkan bahwa keputusan 3-0 dari Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9 di San Francisco atas teknologi pengenalan wajah Facebook memaparkan perusahaan pada miliaran dolar dalam potensi kerusakan pada pengguna Illinois yang membawa kasus ini.

Persoalan itu datang ketika perusahaan media sosial menghadapi kritik luas dari anggota parlemen dan regulator atas praktik privasinya. Bulan lalu, Facebook setuju membayar rekor denda $ 5 miliar untuk menyelesaikan penyelidikan privasi data Komisi Perdagangan Federal.

"Data biometrik ini sangat sensitif sehingga jika dikompromikan, tidak ada jalan lain," Shawn Williams, seorang pengacara untuk penggugat dalam aksi kelas, mengatakan dalam sebuah wawancara dengan Reuters

“Ini tidak seperti kartu Jaminan Sosial atau nomor kartu kredit tempat Anda dapat mengubah nomornya. Anda tidak dapat mengubah wajah Anda."

Facebook mengatakan akan mengajukan banding. "Kami selalu mengungkapkan penggunaan teknologi pengenalan wajah kami dan bahwa orang dapat menyalakan atau menghentikannya kapan saja," kata juru bicara dalam email.

Sebelumnya, Google telah memenangkan pemberhentian gugatan serupa di Chicago Desember lalu.[]