Jika Ingin Pinjam di Fintech Legal, Cek Situs OJK

Ilustrasi

Jakarta, Cyberthreat.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masyarakat bisa mengakses situs OJK untuk melihat daftar Financial Technology (Fintech) yang legal beroperasi di Indonesia.

"Jika ingin meminjam pada Fintech yang  legal, dapat melihat daftar aplikasi di OJK di https://t.co/MvwJYYhexi," cuitan akun Twitter OJK pada Jumat (2 Agustus 2019).

OJK berjanji bisa membantu dengan melakukan penindakan jika muncul masalah pada Fintech legal yang terdaftar secara resmi beroperasi di Tanah Air. Sebaliknya, Fintech ilegal OJK lepas tangan.

OJK, melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berkoordinasi dengan Polri, sangat mendorong proses hukum bagi pelaku Fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi dan tindakan tidak menyenangkan lainnya.

Namun akses ke seluruh data yang ada di ponsel, ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi, tidak ada layanan pengaduan. Itu bisa masuk ranah Kepolisian yang dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Untuk menindak Fintech ilegal, SWI meminta masyarakat (aktif) melaporkan entitas (ilegal) tersebut ke Polisi jika ditemukan unsur pidana."

Edukasi dan Literasi

SWI juga melakukan tindakan preventif berupa edukasi yang menggunakan media di ruang digital, media sosial serta sosialisasi yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia dan Bareskrim Polri.

Terdapat enam ciri-ciri Fintech Ilegal; (1) tidak memiliki izin resmi, (2) tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, (3) pemberian pinjaman yang mudah, (4) informasi bunga dan denda tidak jelas, (5) bunga dan denda tidak terbatas, (6) penagihan tidak ada batas waktu.

"Informasi daftar perusahaan yang tidak berizin dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada https://t.co/wAjqmUhgRQ. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, dapat melapor ke Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id / waspadainvestasi@ojk.go.id."

SWI mengimbau masyarakat sebelum melakukan investasi agar memastikan hal-hal seperti (1) pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang, (2) pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi.