Hacker Bobol Mesin ATM


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang laki laki berinisial CP (45 tahun) di Jawa Barat, Selasa (25 Juli 2019). Tersangka CP diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan percobaan hacking atau illegal akses terhadap Mesin ATM salah satu Bank BUMN pada tanggal 25 Juni 2019.

Tersangka CP pemilik rekening Giro salah satu Bank BUMN menemukan mesin ATM Mandiri Link di Jember, Jawa Timur yang dapat di eksploitasi dengan kartu ATM Giro miliknya. 

Kasubdit 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni menambahkan "Tersangka CP melakukan transaksi illegal dengan menggunakan kartu ATM Giro miliknya yang sudah dimodifikasi sehingga dapat melakukan transaksi melebihi saldo yang dimiliki tersangka CP, yang seharusnya ditolak mesin ATM tersebut. Ia bisa melakukan transfer unlimited (transfer tak terbatas) dengan kartu ATM Giro miliknya yang sudah dimodifikasi ke 16 rekening yang telah disiapkannya." Tersangka CP telah meraup keuntungan sebesar 1,7 milyar rupiah dari hasil hacking tersebut.