Polisi Bekuk Hacker yang Kuras Bank BUMN

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni (paling kanan) | Foto: Faisal Hafis

Jakarta, Cyberthreat.id - Direktorat Tindak pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku pembobol rekening giro Bank BUMN yang mencapai miliaran rupiah.

Tersangka berinisial CP (45 tahun) di duga melakukan akses ilegal (hacking) terhadap sistem bank lalu berhasil membuat bank mentransfer uang ke 16 rekening kosong yang dikuasainya.

"Pelaku mengeksploitasi ATM sehingga bisa melakukan transfer unlimited, tapi kami baru temukan sekitar Rp 1,7 miliar," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (2 Agustus 2019).

Sejauh ini pengakuan tersangka mengatakan telah melakukan kegiatan akses ilegal (hacking) selama tiga bulan. Dari aksinya CP berhasil mengumpulkan uang dan membeli aset berharga termasuk mendirikan sebuah perusahaan sabun cuci yang produknya sudah dijual secara umum ke masyarakat.

Modusnya adalah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan percobaan hacking mengeksplorasi mesin ATM. Mesin ATM di ekspoitasi menggunakan kartu ATM  Giro miliknya.

Setelah mengeksplorasi mesin ATM tersangka CP berhasil menemukan mesin ATM Mandirilink Merah Putih (ATM Jaringan LINK) yang bisa diakali di dalam Indomaret Jember yang beralamat di jalan Kota Blater No.59 Ambulu Jember Jawa Timur.

"Dari situ kemudian kejadian berkembang. Kami terus mendalami kemungkinan dia menggunakan ATM yang dimodifikasi karena mesin ATM belum bisa mengetahui /mendeteksi ATM dia."

Dani mengatakan bank yang menjadi korban sudah mengetahui modus yang dilakukan CP. Saat ditanya apakah ada kemungkinan kelemahan sistem bank atau bug, Dani Kustoni mengatakan Kepolisian masih mendalami.

"Kami masih mendalami di forensik. Nanti bisa ketahuan bagaimana dia melakukan kejahatan ini."