Uni Eropa Atur Tombol Like Facebook di Situs Web

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Brussel, Cyberthreat.id – Gara-gara tombol “Like” Facebook Uni Eropa pun membuat aturan hukumnya.

Pengadilan Tinggi Uni Eropa Dalam keputusannya, Senin (29 Juli 2019), mengatakan, bahwa pemilik situs web dapat menghadapi risiko hukum atas tombol “Like”.

Menurut pengadilan, perusahaan yang menyematkan tombol “Like” di situs webnya harus meminta persetujuan pengguna untuk mentransfer data pribadi ke raksasa media sosial buatan Mark Zuckerberg itu.

Plugin di situs web seperti tombol “Like” Facebokk adalah fitur umum dari ritel online karena perusahaan berusaha untuk mempromosikan produknya di jejaring sosial populer, tetapi para pengkritik khawatir terjadi transfer data pribadi yang dapat melanggar undang-undang privasi.

Putusan dari Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (ECJ) yang berpusat di Luxembourg itu, seperti dikutip dari Reuters, yang diakses Selasa (30 Juli), berawal dari gugatan yang diajukan badan konsumen Jerman, Verbraucherzentrale NRW. Badan tersebut menggugat peritel busana online Jerman, Fashion ID, karena dinilai melanggar aturan perlindungan data pribadi melalui penggunaan tombol di situsnya.

Pengadilan Jerman kemudian meminta panduan dan Juri ECJ mengatakan, bahwa situs web dan Facebook berbagi tanggung jawab bersama ata putusan itu.

Berdasarkan undang-undang privasi data Uni Eropa yang telah diterapkan sejak tahun lalu, pengelola atau pengontrol data menentukan mengapa data pribadi harus dikumpulkan dan diproses dan juga mendapatkan persetujuan dari pengguna.

Sementara, pemroses data hanya memproses data pribadi atas nama pengontrol dan biasanya merupakan perusahaan pihak ketiga.

“Operator situs web yang menampilkan tombol ‘Like’ dapat menjadi pengontrol bersama dengan Facebook sehubungan dengan pengumpulan dan pengiriman data pribadi pengunjung ke situs web Facebook,” kata hakim.

Peritel yang menggunakan tombol “Like” diuntungkan karena produknya lebih terlihat di Facebook.

Plugin Sosial

Facebook mengatakan putusan itu memberikan kejelasan pada plugin situs web dan menyebut plugin itu sebagai sebuah fitur penting dari Internet.

"Kami secara hati-hati meninjau keputusan pengadilan dan akan bekerja sama dengan mitra kami untuk memastikan mereka dapat terus mendapat manfaat dari plugin sosial kami dan perangkat bisnis lainnya sesuai dengan hukum," kata Jack Gilbert, Penasihat Umum Asosiasi Facebook, dalam sebuah pernyataan.

Sementara itu, Verbraucherzentrale NRW, kelompok perlindungan konsumen Jerman yang membawa Fashion ID ke pengadilan, menyambut baik keputusan tersebut.

"Perusahaan yang mendapat untung dari data pengguna sekarang harus memenuhi tanggung jawab mereka," kata Wolfgang Schuldzinski, Kepala Verbraucherzentrale NRW.

Namun, asosiasi industri teknologi utama Jerman, Bitkom, menyesalkan putusan itu karena beban yang diterima operator situs web.

"Pengadilan Eropa memberlakukan tanggung jawab besar pada ribuan operator situs web –dari sebuah blog travel kecil hingga megastore online, serta portal penerbit besar," kata Kepala Bitkom Bernhard Rohleder.

Dia mengatakan keputusan itu tidak hanya akan memengaruhi situs web dengan tombol "Like” Facebook yang disematkan, tetapi semua plugin media sosial, yang memaksa operator web untuk membuat  perjanjian data atau menghadapi tanggung jawab untuk mengumpulkan data pengguna.

Pandangan hukum

Dari segi hukum, putusan pengadilan tersebut sejalan dengan undang-undang privasi data yang diadopsi oleh 28 negara di Eropa.

"Pengadilan benar dalam menilai apakah Fashion ID memiliki minat untuk berkolaborasi dengan Facebook dengan cara menyematkan tombol 'Like'," kata Nils Rauer dari lembaga hukum Pinsent Mason.

Namun begitu, ia menambahkan plugin akan terus menjadi populer meskipun ada penilaian.

"Secara pribadi, saya melihat perusahaan masih menyematkan  tombol 'Like' meski ada putusan itu. Agaknya, mereka akan lebih memperhatikan proses penyisipan dengan cara mendapatkan saran privasi data khusus,” kata Rauer.