Polda Metro Tangkap Pelaku Child Grooming Via Game Daring

Ilustrasi | Foto: Free Press Kashmir

 

Jakarta, Cyberthreat.id - Kepolisian menangkap satu orang yang terlibat dalam jaringan tindakan kejahatan "child grooming". Kejahatan ini berupa tindakan menyasar anak-anak melalui dunia maya untuk dijadikan penyimpangan obyek seksual.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan, pelaku melakukan aksinya dari aplikasi game daring.

"Kami berhasil menangkap seorang pelaku atas nama AAP di Bekasi," kata dia di Jakarta, Senin (29 Juli 2019). Menurut Iwan, terdapat 10 pelaku, tapi hingga saat ini baru dua orang yang sedang diproses dalam penyidikan.

Penyelidikan dilakukan setelah ada laporan dari orangtua korban pada 26 Juni lalu. Korban mendapatkan ancaman penyebaran video pornografi dari pelaku.

Modus dipakai pelaku yaitu melalui sebuah game daring bernama "Hago". Iwan menjelaskan, ketika pengguna ingin bermain harus memasukkan data pribadi seperti nama, alamat, dan nomor ponsel.

"Di aplikasi tersebut, mewajibkan para pemainnya untuk memberikan nama dan identitas sehingga pada saat pelaku membuka akun tersebut, pelaku bisa tahu targetnya," kata Iwan seperti dikutip dari Antaranews.com.

Setelah pelaku menentukan target, yaitu anak-anak dan perempuan di bawah umur 15 tahun, pelaku meminta nomor ponsel target untuk mengirim pesan dan melakukan video call lewat WhatsApp.

Dalam video call tersebut, lanjut Iwan, pelaku mengarahkan korban untuk membuka pakaiannya, melakukan masturbasi, dan tindakan asusila lain. Kegiatan tersebut direkam oleh pelaku sebagai ancaman jika korban menolak untuk melakukan kembali yang diminta pelaku.

AAP yang berusia 27 tahun dan tidak memiliki pekerjaan tetap dijerat Pasal 27 dan 29 Ayat 1 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.