Kasus Kimi Hime, Momentum Revisi Permen No 19 Tahun 2014
Jakarta,Cyberthreat.id - Kasus YouTuber Kimi Hime, bakal menjadi momentum untuk mempercepat proses revisi Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 19 Tahun 2014, tentang penanganan situs internet bermuatan negatif.
Pasalnya, Permen tersebut, selama ini dijadikan landasan untuk memblokir situs internet yang dinilai bermuatan negatif.
Namun, definisi muatan negatif dalam Permen tersebut dinilai masih kurang spesifik sehingga Kominfo merasa perlu melakukan revisi.
Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, saat ini, pihaknya tengah merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Hal itu, disampaikan Ferdinandus untuk merespon permintaan dari tim Kuasa Hukum Kimi Hime yang memberi masukan kepada Kominfo, supaya dalam membuat aturan, harus lebih detail, sehingga konten-konten dari para conten creator bisa ditayangkan dan bermuatan konten positif.
“Kami sepakat soal itu. Kebetulan kami tengah revisi Permen Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif," kata Ferdinandus di Jakarta, Senin, (29 Juli 2019).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan pihaknya, sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Pemblokiran.
“Saat ini kami sedang merevisi Permen 19 Tahun 2014 mengenai Tata Kelola Pemblokiran, dimana dalam revisi, ISP (Internet Service Provider) diwajibkan menampilkan space landing page nya untuk layanan publik,” kata Semuel belum lama ini.
Menurut Semuel, Kominfo mensyarakatkan landing page tidak semuanya dikomersilkan tapi harus ada ruang untuk public service announcement (PSA).
“Jadi akan diperuntukan landing page nya untuk layanan public. Proses pemblokiran sendiri secara teknis dilakukan oleh ISP di jaringan mereka dimana landing page nya juga disediakan oleh ISP,” tambah Semmy.
Lebih Detail
Semmy melanjutkan, jenis konten negatif yang didefinisikan secara eksplisit dalam Permen Kominfo No 19 Tahun 2014 hanya muatan pornografi.
Sementara konten negatif jenis lainnya hanya didefinisikan secara garis besar sebagai kegiatan ilegal yang melanggar undang-undang.
"Nah, konten negatif lainnya apa, inilah yang kami perinci. Memang konten negatif lainnya yang melanggar undang-undang. Itu yang akan kami breakdown supaya tidak ada pertanyaan lagi," kata Semuel.
Setelah direvisi nanti, lanjut Semuel, Permen Kominfo No 19 Tahun 2014 diharapkan akan lebih mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat terkait pembatasan beragam jenis konten negatif yang beredar di internet.
Sejauh ini, menurut Semuel, pemblokiran lebih berfokus kepada jenis konten yang nyata-nyata melanggar undang-undang, seperti pornografi, perjudian, penipuan, serta terorisme dan penyebaran paham radikal.
Sementara, konten negatif jenis hoax atau berita palsu baru bisa ditindak apabila ada pihak yang melaporkan dan merasa dirugikan.