Polri Usut Dugaan Jual Beli Data KTP dan KK di Media Sosial

Ilustrasi | Foto: indonesia.go.id

Cyberthret.id - Bareskrim Polri memastikan sedang mengusut informasi dugaan jual-beli data kependudukan seperti KTP dan KK yang diperjualbelikan di sosial media. Data pribadi itu rentan disalahgunakan.

"Masih dianalisis oleh Tim Siber tentang info tersebut," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Senin, 29 Juli 2019.

Menurut Dedi, jika ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
 
“Sampai saat ini belum ada laporan, namun secara proaktif dari Direktorat SIber melakukan kegiatan analisis dan patroli siber,” kata Dedi.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul membenarkan pernyataan Dedi.

 "Masih dalam penyelidikan, mohon waktu," kata Rickynaldo.

Kasus jual beli data pribadi di medsos ini pertama kali diunggah oleh Hendra Hendrawan lewat akun Twitter @hendralm. Hendra mengatakan praktek itu ditemukan di sebuah grup Facebook beranggotan 71 ribu orang, setelah seorang temannya mengaku ditipu oleh anggota grup itu.

Sejak kasus itu diungkap ke publik beberapa hari lalu, kata Hendra, dirinya telah dikeluarkan dari grup itu. Tak hanya itu, nama grupnya juga telah diubah.

Terpisah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ada sejumlah pihak yang 'memulung' data pribadi yang tercecer di internet.

Zudan mengatakan, ada empat pihak lain yang juga diduga menyimpan data pribadi seperti bank, fintech, hotel atau rumah sakit ketika masyarakat berurusan dengan lembaga-lembaga itu.

Perusahaan layanan internet seperti Google dan Facebook juga menyimpan data pribadi masyarakat.

"Polisi harus bergerak, yang ada di Facebook itu dapat dari mana? Sebab ada empat tempat data berada," kata Zudan.

Selain itu, Zudan mengatakan terkadang masyarakat juga menyebar sendiri data pribadinya di internet. Ia mencontohkan, jika mengetik 'KTP Elektronik' di kolom pencarian gambar Google, maka akan muncul 8.750.000 gambar KTP elektronik dalam 0,46 detik.

Hal serupa ada jika mengetik 'Kartu Keluarga', akan muncul 38.700.000 hasil dalam 0,56 detik.

Berdasarkan Undang-undang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pihak yang menyebarkan data kependudukan terancam hukuman penjara dua tahun. Sementara dalam Peraturan Pemerintah yang jadi turunan undang-undang itu mengatur denda Rp10 miliar bagi yang menyebar data kependudukan.

Zudan juga mengklaim data kependudukan,  seperti KTP-el, KK, atau KIA yang banyak beredar dan diperjualbelikan bukan data kependudukan yang berasal dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Saya pastikan data kependudukan yang dijualbelikan itu bukan berasal dari Dukcapil. Saya juga ingin memastikan bahwa data NIK serta KK tersimpan aman di database Dukcapil dan tidak bocor seperti dugaan masyarakat,” kata Zudan.[]