Tiga Lembaga ini Akan Jadi Pembina Satu Data
Jakarta,Cyberthreat.id -Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) no 39 Tahun 2019, tentang satu data Indonesia. Melalui Perpres ini, pemerintah berharap dapat mengatasi perbedaan data di Indonesia. Pasalnya, selama ini, perbedaan data, kerap terjadi, baik di Kementerian/Lembaga, maupun di pihak swasta.
Deputy Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas RI) Taufik Hanafi mengungkapkan, pemerintah membuat kebijakan satu data Indonesia ini, bertujuan untuk memperolah data yang akurat, komprehensif, mutakhir, dan mudah diakses.
“Ini yang membuat keberadaan satu data itu menjadi sangat penting. Sehingga, ada kesamaan perpekstif soal data di semua Kementerian/Lembaga, maupun di masyarakat,” tutur Hanafi, dalam acara Satu Data : Solusi Kebijakan Tepat Sasaran yang diselenggarakan oleh FMB 9 di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu, (24 Juli 2019).
Menurut Hanafi, kehadiran Perpres ini untuk mendukung perencanaan pembangunan yang handal, serta menghasilkan kebijakan tata kelola yang terstruktur dengan baik.
Hanafi melanjutkan, untuk menghasilkan satu kebijakan data yang akurat dan mudah diakses oleh tiap sektor, maka akan ada tiga lembaga pembina data. Ke-tiga lembaga pembina data ini, nantinya yang akan membuat metadata, dan standar data yang dibutuhkan.
Tiga pembina data tersebut adalah, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Kementerian Keuangan.
“Yang menetapkan standar data adalah pembina data tersebut. Sehingga memudahkan penggunaan data, perencanaan data, serta pengawasan data tersebut,” tambah Hanafi.
Namun, menurut Hanafi, data apa saja yang nantinya akan menjadi prioritas dari pemerintah untuk mengumpulkan, lalu ditetapkan kebijakan dan standarnya, yang kemudian akan memudahkan pemerintah dalam mengambil sebuah kebijakan pembangunan, nanti akan dibicarakan oleh forum satu data.
“Nanti akan ditetapkan, data apa yang menjadi prioritas itu oleh forum satu data. Intinya, semua data itu harus mempunyai interpretasi yang sama antar Kementerian dan Lembaga,” imbuh Hanafi.