Kominfo Hentikan Tiga Konten YouTube Kimi Hime
Jakarta,Cyberthreat.id - Kementerikan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan layanan terhadap tiga konten YouTube milik YouTuber Kimi Hime karena dinilai bermuatan pornografi, vulgar, dan melanggar kesusilaan.
“Setelah Tim AIS Kominfo melakukan profiling terhadap konten yang bersangkutan (Kimi Hime), ada tiga konten yang ditemukan yang dinilai sangat vulgar, dan melanggar muatan kesusilaan. Karena ada unsur pornografi. Sehingga, mulai hari ini, kami suspend tiga konten tersebut,” kata Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu, (24 Juli 2019).
Menurut Nando, sapaan Ferdinandus, tindakan suspend tersebut, setelah Kominfo berkordinasi dengan pihak Google, sebagai pemilik platform Youtube. Dan pihak Google juga langsung mengambil tindakan tersebut, atas permintaan dari Kominfo.
“Kami menghubungi pihak Google, dan Google langsung melakukan suspend. Karena, Google juga menilai, itu melanggar peraturan komunitas yang ada di Google,” ujar Nando.
Nando melanjutkan, sebelum melakukan tindakan suspend tersebut, pihaknya sudah mengirim email dan Direct Massage lewat platform Instagram miliki Kimi Hime, supaya melakukan self blocking atau atau melakukan take down sendiri konten yang dinilai melanggar batasan kesusilaan tersebut. Namun, tidak direspon oleh Kimi Hime.
“Sudah kirim email dan juga DM melalui IG, tetapi sampai saat ini tidak ada jawaban. Mau pilih self blocking atau diblokir? Makanya karena tidak ada jawaban, yah kita blokir,” tambah Nando.
Ketiga konten YouTube yang di-suspend tersebut, berikut linknya:
https://www.youtube.com/watch?v=TnyAffD1oJE
https://www.youtube.com/watch?v=vdp_4wKR2
htpps://www.youtube.com/watch?v=LIndg-UtZpA
Selain, ketiga link YouTube yang di-suspend tersebut, Kominfo juga membatasi akses terhadap enam konten YouTube milik Kime Hime. Enam konten tersebut dinilai melanggar, dan belum layak ditonton oleh anak-anak di bawah umur.
“Ada enam konten juga yang kami batasi akses, karena disiarkan secara umum, padalah itu belum layak dionton oleh anak-anak di bawah umur. Sehingga, kami batasi aksesnya. Enam konten itu hanya dibatasi aksesnya saja. Sehingga, anak di bawah umur tidak bisa akses,” tambah Nando.
Keenam konten tersebut, berikut linknya:
https://www.youtube.com/watch?v=gY3StSySCdg
https://www.youtube.com/watch?v=xAzqDFY45RI
https://www.youtube.com/watch?vC3aDPu4aMdk
https://www.youtube.com/watch?v=ofYvHY84D_5
https://www.youtube.com/watch?v=Kc8zgpeppV8
https://www.youtube.com/watch?v=Y_oU-doAM4Y
Sebagai informasi, pemanggilan Kimi Hime oleh Kominfo ini dilakukan setelah mendapatkan aduan dari Komisi I DPR-RI, Senin lalu. Dalam Rapat Kerja dengan Kominfo, Komisi I menerima laporan dari Asosiasi Pengawas Penyiaran Indonesia (APPI) terkait konten Kimi Hime yang dinilai mengandung konten dewasa di channel miliknya. Laporan tersebut diteruskan ke Kominfo untuk ditindaklanjuti.