Menkominfo Minta Facebook, YouTube, dan Google Turut Perangi Judi Online
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan telah meminta penyedia platform digital seperti Meta, YouTube dan Google untuk bersama-sama memerangi judi online.
Permintaan itu, disampaikan Budi Arie dalam pertemuan pada Kamis (21 September 2023).
"Semua saya imbau untuk menutup judi online,” kata Budi Arie dalam siaran pers Kominfo pada hari yang sama.
Cyberthreat.id sebelumnya melaporkan bahwa platform media sosial seperti Facebook, Google dan YouTube turut memfasilitasi judi online tak hanya dari konten yang diunggah pengguna, tetapi juga lewat iklan berbayar yang ditandai dengan keterangan "bersponsor."
Di Facebook, iklan tersebut muncul bergantian dengan konten lain di linimasa. Ketika diklik, iklan itu mengarahkan pengguna ke situs judi.
Di YouTube, iklan judi online berupa gambar di bawah video yang sedang ditonton, mengajak untuk mengunduh aplikasi. Salah satunya adalah iklan dari Bl*ckjack Deluxe yang ketika diklik mengarahkan penonton untuk mengunduh aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Iklan-iklan tersebut bertentang dengan UU ITE pasal 27 ayat (2), di mana setiap orang dilarang untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya muatan perjudian secara online.
Siaran pers Kominfo tersebut tidak menggambarkan seperti apa respon Facebook dan penyedia platfom lainnya atas permintaan Budi Arie itu. Mengetahui respon Facebook menjadi penting mengingat dalam kebijakan iklannya, Facebook mengizinkan iklan judi untuk pengguna berusia 18 tahun ke atas. Sementara hukum Indonesia melarang judi online untuk semua usia.
Ada pun Google, mengizinkan konten judi dengan syarat tertentu, termasuk diizinkan di negara yang menjadi targetnya. Untuk Indonesia, dalam aturannya, Google sebenarnya tidak mengizinkan konten judi online (kebijakannya bisa diakses di tautan ini).
Namun, faktanya, iklan judi online tetap lolos disajikan kepada warga Indonesia melalui iklan di YouTube dan Google Play Store.
Baca juga:
Ini Benturan Hukum Judi Online di Indonesia dengan Kebijakan Iklan Meta dan Google
Pekan lalu, platform analisis media digital, Drone Emprit mengungkapkan tren perjudian online yang berlangsung di platform Facebook. Menurut pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi, sepanjang 1 Mei 2023 hingga 22 Agustus 2023 pihaknya menemukan puluhan ribu akun Facebook dengan bebas promosi konten-konten perjudian online di platform milik Mark Zuckerberg tersebut.
Secara keseluruhan, tak hanya di Indonesia, unggahan mengenai ‘slot’ di Facebook mencapai 298.105 post dengan interaksi mencapai 61 juta. Dari jumlah itu, Indonesia menempati urutan pertama.
“Dalam periode analisis, Indonesia menempati posisi #1 dengan total post sebanyak 64.6k. Diikuti oleh USA (37k posts), Filipina (35.9k posts), Inggris Raya (21k posts), dan seterusnya,” tulis Ismail Fahmi di platform X (Twitter).
Selain platform media sosial, Menkominfo juga mengatakan segera melayangkan surat untuk penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP) agar ikut memerangi judi online.
“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya memerangi judi online, Menkominfo mengatakan telah bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan agar memblokir rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.
Kominfo, kata Budi, juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online.
“Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” ujarnya.
Dalam bidang penegakan hukum, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia.
“Kami bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam hal penegakan hukumnya,” ujarnya.
Pekan lalu, Menkominfo mengeluarkan Instruksi Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 berisi instruksi kepada jajarannya untuk menyapu bersih konten judul online di ruang digital Indonesia.
Instruksi Menkominfo ini merupakan implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008.[]
Baca juga:
Menyoal Iklan Judi Online di Platform Media Sosial