Terlibat Kasus Hukum Wi-Spy, Google Bayar Denda US$ 13 Juta

Mobile Google Street View | Foto : AppleMagazine.com

Mountain View,Cyberthreat.id-Google dilaporkan telah menyelesaikan serangkaian tuntutan hukum yang dituduhkan kepadanya. Kasus yang dituduhkan tersebut antara lain, kasus diskriminasi usia, buruknya penanganan data milik anak-anak, serta apa yang disebut "Wi-Spy", sebuah upaya untuk menyedot informasi jaringan rumah.

Dilansir dari ZDNet, Senin, (22 Juli 2019), pekan lalu, muncul laporan yang menyentuh masing-masing tuntutan hukum ini. Dan secara keseluruhan, tampaknya penyelesaian yang diusulkan telah mencapai kata sepakat.

Kasus pertama yang menimpa Google adalah, apa yang dikenal sebagai Wi-Spy. Kasus ini telah masuk ruang sidang sejak 2010. Seperti dilansir Bloomberg, kasus tersebut bermula dari proyek pemetaan Street View menggunakan kendaraan.

Proyek ini tidak hanya mengumpulkan gambar untuk Google Maps, tetapi juga memanen informasi Wi-Fi rumah yang tidak terenkripsi, kredensial pengguna, serta data pribadi lainnya dari banyak orang di seluruh dunia.

Melalui proyek ini, Google dinilai mampu mencegat koneksi ini, yang kemudian menghasilkan pengumpulan data massal tanpa persetujuan individu.

"Google telah sepakat untuk menghancurkan informasi yang tersisa dari skandal itu.  Tetapi, penyelesaian yang diusulkan, hanya US$ 13 juta. Pembayaran itu hanya akan diberikan kepada segelintir orang yang mengajukan kasus ini, pembela privasi konsumen, dan tim hukum,” tulis ZDNet.

Namun, pembayaran kepada individu yang terkena dampak tidak ada dalam pembukuan. Mengingat kesulitan dalam mengidentifikasi pengguna, setelah bertahun-tahun Google melakukan pelanggaran privasi.

Sedangkan, gugatan kedua berkaitan dengan tuntutan untuk membayar US$ 11 Juta. Kasus ini berkaitan dengan dugaan bahwa Google telah mendiskriminasi pelamar pekerjaan berdasarkan usia mereka.

Mereka yang berusia 40 tahun meluncurkan gugatan class action, yang mewakili lebih dari 200 orang, untuk mengakhiri apa yang digambarkan oleh seorang mantan pelamar sebagai pola sistematis dan praktik diskriminasi terhadap pencari kerja yang lebih tua.

Namun, Google membantah tuduhan itu. Sehingga, belum dipastikan, apakah Google mengabulkan gugatan tersebut, lalu membayar denda tersebut.

“Mereka yang terlibat dalam gugatan tersebut masing-masing,kemungkinan akan menerima lebih dari US$ 35.000 sebagai imbalan,” kata Zdnet.

Sementara, kasus terakhir berkaitan dengan bagaimana Google menyerahkan informasi milik anak di bawah umur menggunakan platform streaming video YouTube.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa Google telah mencapai penyelesaian dengan Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) setelah diduga melanggar undang-undang federal, Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak yang didirikan untuk melindungi data anak.

“Diharapkan denda jutaan dolar. Tetapi belum ada pengungkapan publik tentang angka pasti yang akan dibayar Google,” pungkas ZdNet.