Belasan Operator Judi Online 'Mastertogel' Ditahan. Empat Tersangka Masih Buron
Cyberthreat.id – Komplotan judi online melalui situsweb "Mastertogel" telah ditangkap dan ditahan oleh Polri. Operator mengiklankan aksinya tersebut dengan meretas situsweb pemerintah yang rentan, lalu menaruh backlink ke situsweb.
Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sedangkan empat orang masih buron—dua di antaranya terindikasi masih berada di kawasan Asia Tenggara.
Modus operandi perjudian online tersebut yaitu tersangka secara kolektif mengoperasikan situsweb mastertogel78live.com. Selanjutnya, mereka menawarkan permainan ke calon anggota melalui pesan WhatsApp atau SMS. Mereka memberikan iming-iming bonus besar bagi yang bisa menarik seseorang menjadi anggota dan bermain judi dengan taruhan uang atau barang berharga.
"Total ada 3.000 member atau user yang telah menjadi korban permainan judi online tersebut, dengan kerugian total kurang lebih Rp2 miliar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (27 Januari 2023), dikutip dari Antaranews.com.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rainhard Hutagaol menyebut, para tersangka merupakan satu komplotan dan menjalankan aksinya selama tiga bulan. Setiap bulan, keuntungan mereka diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Rainhard mengatakan, pengungkapan judi online tersebut berangkat dari penyidikan terhadap backlink yang terindikasi judi online di situs-situsweb pemerintah.
Adapun inisial dua belas tersangka, yakni JN (25), DS (19), AL (23), YU (20), GK (30), NS (24), HA (23), MF (20), HC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21). Tersangka ditangkap di sebuah kondominium di Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, penyidik masih memburu empat tersangka lainnya yang buron, ST, PT, AN, dan LR. Dua orang di antaranya diduga bos dari judi online.
Para tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP, yakni Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.[]